Sepakat Bahas Raperda KBS dan RPJMD, DPRD Surabaya Bentuk Pansus

Sepakat Bahas Raperda KBS dan RPJMD, DPRD Surabaya Bentuk Pansus

Sementara terkait Raperda RPJMD 2025–2029, Eri menyatakan dukungannya terhadap masukan fraksi DPRD. “Kami sependapat bahwa RPJMD harus memprioritaskan kualitas layanan publik dan
strategi pembangunan infrastruktur. Masukan dari fraksi DPRD sangat penting, karena mencerminkan aspirasi dan apresiasi dari masyarakat yang mereka wakili,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdig Ali Suhudi, membacakan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing Raperda tersebut.

“Menindaklanjuti pembahasan Raperda tentang penetapan KBS sebagai Perusahaan Umum Daerah, maka Dewan memutuskan untuk membentuk panitia khusus,” ujarnya.

Adapun susunan personalia Pansus terdiri dari sepuluh anggota dewan lintas fraksi, antara lain Haji Muhammad Faris Afif, Muhammad Machmud, Baktiono, Buji Leksono, Bagas Imam Waluyo, dan lainnya.

Musdig menyampaikan bahwa masa kerja Pansus adalah 60 hari kerja sejak keputusan ditetapkan, dan laporan akhir wajib diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum masa kerja berakhir.

“Pimpinan pansus akan dipilih langsung oleh anggota, dan setiap aktivitas pansus akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir rapat, Wali Kota Eri bahkan menegaskan bahwa beberapa kebijakan yang disampaikan fraksi sudah dijalankan, seperti soal tiket masuk KBS untuk warga Surabaya yang tetap terjangkau.

Penulis: Fahrizal Arnas