Jember  

Lemahnya Penegakan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009, Lahan Pertanian Milik Warga di Kencong Jember Terkepung Tembok Mall dan Perumahan

Lemahnya Penegakan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009, Lahan Pertanian Milik Warga di Kencong Jember Terkepung Tembok Mall dan Perumahan
Foto: Lahan pertanian seluas 300 meter di Kencong Jember terkepung tembok Mall dan Perumahan

JEMBER (WartaTransparansi.com) – Lahan pertanian dengan luas sekitar 300 meter di kepung tembok mall dan perumahan jadi perhatian masyarakat Jember selatan. Ini kata SN (50) seorang warga setempat ketika di hubungi media ini, Jum’at (13/06/2025).

“Luasnya, (luas lahan). kisaran 20 x 15, dan itu masuk wilayah Desa Kraton Kecamatan Kencong,” jelas SN  dalam keterangannya lewat chat Watssap.

Menurutnya sambil mengirim beberapa foto, lahan pertanian tersebut di kepung tembok Mall dan perumahan.

Guna mencari kebenaran informasi tersebut media ini mendatangi lokasi di maksud, alhasil di ketahui untuk sebelah Utara dan Timur berbatas tembok maal dan sebelah selatan tembok perumahan, untuk sebelah barat jalan protokol Provinsi Jawa Timur.

Saat ini lahan tersebut di ketahui sedang di tanami padi oleh pemiliknya. (*)

Penulis: Sugito