Jember  

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di OPD Jember, BPKAD Buka Suara

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di OPD Jember, BPKAD Buka Suara
Foto: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JEMBER – Kepatuhan OPD di Pemkab Jember terhadap tata perundangan kiranya patut di pertanyakan utamanya kaitan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sabtu (07/06/2025).

Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan pembayaran pajak kendaraan dinas dan uji kelayakan kendaraan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu dikatakan Kabid Aset BPKAD, Ririn Yuli Astutik, saat dikonfirmasi awak media mengenai penunggakan pajak kendaraan truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada Kamis (05/06/2025).

Ririn dengan tegas menyatakan bahwa terkait pembayaran pajak, Uji KIR dan pengamanan kendaraan pertanggungjawaban melekat pada Kepala OPD masing-masing dan bukan tanggungjawab pemerintah kabupaten dalam hal ini BPKAD.

“Untuk perpajakan, pengamanan dan uji kelayakan kendaraan dinas maka itu tugas dan kewenangan pengguna barang dalam hal ini adalah kepala OPD masing-masing,” kata Ririn Kabid Ased BPKAD Kabupaten Jember kepada wartawan.

Ririn mengingatkan kepada kepala OPD agar kiranya pendanaan untuk pembayaran pajak dan lainnya agar supaya tertib dilakukan setiap tahunnya.

“Sebenarnya kalo pajak kendaraan pembayarannya dilakukan tiap tahun itu lebih ringan dari pada nunggak,” ujarnya.

Penulis: Sugito