SURABAYA, WartaTransparansi.com – Tata kelola parkir di Kota Surabaya terus dibenahi. Disiapkan tiga skema pembayaran digital sekaligus dalam memperluas jangkauan layanan di berbagai ruas jalan. Hingga 9 April 2026, implementasi sistem parkir digital telah melibatkan 616 juru parkir (jukir) resmi, meningkat signifikan dari kisaran sebelumnya yang berada di angka 480-an
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa tiga skema tersebut meliputi pembayaran melalui QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir yang akan mulai didistribusikan pada pertengahan April melalui jaringan ritel modern. Skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sistem pembayaran non tunai.
“Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot Surabaya. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding. Yang utama saat ini adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir, sekaligus menindaklanjuti keinginan masyarakat agar pembayaran parkir lebih jelas dan akuntabel,” jelas Trio, Jumat (10/4/2026).
Seiring dengan penambahan ruas jalan yang terintegrasi dalam sistem, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan pembayaran yang aman, praktis, dan terukur. Pemkot Surabaya menilai, kehadiran tiga skema ini menjadi kunci dalam mendorong perubahan perilaku, baik di sisi pengguna maupun jukir.
Di sisi lain, Dishub juga melakukan penertiban terhadap sekitar 600 juru parkir yang sebelumnya direncanakan dibekukan izinnya karena tidak mendukung program digitalisasi parkir.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 180 hingga 190 orang telah menyatakan kesediaan beralih ke sistem digital dalam dua hari terakhir, termasuk melakukan aktivasi rekening bank sebagai bagian dari mekanisme bagi hasil 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk juru parkir,” terangnya.





