JEMBER (WartaTransparansi.com) – Pemanfaatan lahan alat timbang sebagai tempat parkir kendaraan jenis mobil di Jember ternyata dikelola langsung oleh Kemenhub RI, hal tersebut di kemukakan Mujiono selaku Kepala Terminal Tawangalun,Selasa(10/06/2025).
Menurut keterangan Kepala Terminal Tawangalun Jember yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemenhub RI di Jember untuk menempati lahan parkir pihak pemohon harus mendaftar dulu ke pihak Dishub .
“Mereka mengajukan dulu ,ke kita lalu kita teruskan BPTD dan selanjutnya BPTD kelas II Jatim akan meneruskan ke Pusat(Kemenhub RI), dan selanjutnya akan di survei oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan tarif berapa yang harus di bayar, terangnya.
Di tahun 2024 kaitan retribusi lahan parkir berfariasi mulai dari Rp 2.500.000 sampai Rp.5.000.000, sedangkan yang tahun 2025 dirinya masih belum mengetahuinya.
Selanjutnya untuk pembayaran kaitan lahan parkir pihak pemohon membayar langsung ke pusat melalui transfer ke Kementerian Keuangan selanjutnya bukti transfer atau kwitansi di berikan ke saya, ungkapnya.