BLITAR – Lagi lagi oknum perguruan silat melakukan tindak kejahatan dan keonaran di wilayah hukum blitar. SatReskrim Polres Blitar menerima laporan kejadian pengeroyokan yang terjadi di kanigoro. Hasilnya, 6 orang berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon suwito mengatakan Dari enam orang tersebut, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, sementara 4 lainnya diperiksa sebagai saksi karena berada dalam rombongan saat kejadian. Kasus ini menyangkut kejadian yang sempat viral pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 di Kanigoro.
Kedua tersangka itu adalah M.R.N.W., pelajar berusia 17 tahun dari Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, dan A.A.H., karyawan swasta berusia 20 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Keduanya diketahui merupakan anggota dari salah satu perguruan silat, yang diduga menjadi kelompok lawan dari korban. Sabtu (07/06/25).
4 saksi yang turut diamankan terdiri dari remaja dan pemuda berusia antara 16 hingga 21 tahun. Mereka adalah A.D.A., Kecamatan Talun; A.G.W., , Kecamatan Sutojayan; M.S.A., Gondanglegi, Kecamatan Sutojayan; dan M.A.Y., Kecamatan Talun. Keempatnya tidak terlibat langsung dalam aksi pemukulan, namun ikut berada dalam rombongan pelaku saat insiden terjadi.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 3 unit telepon seluler, 2 buah helm, dan 2 sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah dan hitam. Selain itu, satu buah KTP juga turut diamankan untuk keperluan identifikasi.
Penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa insiden pengeroyokan ini bukan kejadian spontan. Akar persoalannya mengarah pada konflik antarperguruan silat.
Proses hukum terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap kini tengah berjalan. Karena M.R.N.W. masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen dan proses hukum sesuai aturan perlindungan anak.
Sementara itu, A.A.H., yang telah dewasa secara hukum, akan ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Polres Blitar menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah hukum Polres Blitar sesuai perjanjian kesepakatan yang telah di tanda tangani oleh perwakilan perguruan silat se jawa timur, yang berisi ;
Kami perguruan silat se-jawa timur menyatakan dengan sebenarnya untuk:
1. Menjaga nama baik organisasi dan turut menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dalam mewujudkan jogo jawa timur,