Batu Nisan Ditandai, Warga Tersinggung Keluhkan Peraturan Desa Memicu Kegaduhan Masyarakat

Batu Nisan Ditandai, Warga Tersinggung Keluhkan Peraturan Desa Memicu Kegaduhan Masyarakat

SIDOARJO, WartaTransparansi.com – Penerapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengaturan makam di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku tersinggung setelah puluhan batu nisan di area pemakaman diberi tanda silang merah karena dianggap melanggar ketentuan dalam peraturan tersebut.

Dalam Bab VII Larangan Pasal 14 Ayat 1 Perdes tersebut disebutkan bahwa warga dilarang membuat kijing, cungkup, maupun pembatas makam. Pengecualian hanya diberikan kepada makam ulama dan orang yang dianggap saleh.

Kebijakan ini menimbulkan reaksi dari warga karena lebih dari 50 makam diketahui telah dicoret tanda silang merah.

Kepala Desa Kludan, Imam Zainudin Zuhri, menjelaskan bahwa kegaduhan yang terjadi disebabkan oleh kesalahpahaman sebagian warga yang tidak mengikuti musyawarah maupun sosialisasi sebelumnya.

Menurutnya, warga yang hadir dalam pertemuan telah memahami ketentuan ukuran batu nisan yang diperbolehkan.

Ia menyebutkan bahwa ukuran nisan yang diperbolehkan memiliki lebar maksimal 25 sentimeter dan tinggi 40 sentimeter. Apabila ukuran tersebut dilanggar, maka nisan berpotensi dibongkar sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dalam musyawarah desa.

Imam juga menjelaskan bahwa pengecualian bagi makam orang saleh dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan. Yang termasuk kategori tersebut antara lain sesepuh atau leluhur desa yang berjasa membuka wilayah pemukiman, tokoh ulama, serta warga yang pernah mewakafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan masyarakat.

Meski demikian, pihak pemerintah desa kini berupaya meredam ketegangan yang muncul di masyarakat. Kepala desa mengaku telah meminta juru kunci makam untuk menghapus tanda silang merah yang sebelumnya dibuat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika banyak warga berziarah ke makam keluarga.

Sementara itu, Ketua RT 05 RW 03, Heru Kuncoro, mengaku sejak awal tidak setuju dengan tindakan pencoretan batu nisan tersebut. Ia menilai aturan baru seharusnya diterapkan untuk makam yang dibuat setelah peraturan berlaku, bukan terhadap makam yang sudah ada sebelumnya.

Menurutnya, tindakan pencoretan itu menimbulkan ketersinggungan bagi keluarga almarhum. Heru berharap pemerintah desa dapat menyikapi penerapan peraturan dengan lebih bijaksana serta melakukan sosialisasi secara lebih merata agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)

Penulis: Pipin Junaedi