Hukrim  

Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Nikel Rp75 Miliar

Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Nikel Rp75 Miliar

SURABAYA, WartaTransparansi.com -– Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyoroti peran terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar.

Dalam persidangan terungkap bahwa Hermanto lebih banyak berperan sebagai perantara penyampaian tawaran investasi kepada korban, sementara janji keuntungan berasal dari pihak lain.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Venansius Niek Widodo dan Rudi Effendi. Dari keterangan keduanya, majelis hakim menilai sumber janji keuntungan kepada investor justru berasal dari Venansius yang kemudian disampaikan kembali oleh Hermanto kepada korban Soewondo Basuki.

Dalam persidangan, hakim menyoroti janji keuntungan investasi hingga 20 persen yang ditawarkan kepada korban.
“Saksi yang menjanjikan 20 persen kepada terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan 20 persen kepada korban. Padahal nikelnya tidak ada,” kata hakim Nur Kholis di ruang sidang.

Keterangan saksi Venansius juga mendapat perhatian khusus dari majelis hakim karena dinilai tidak konsisten. Beberapa kali majelis menghentikan penjelasan saksi ketika diminta menjelaskan dasar perhitungan keuntungan investasi yang ditawarkan kepada para investor.

Dalam persidangan, Venansius mengaku bahwa dirinya yang menentukan besaran keuntungan yang dijanjikan kepada para penanam modal. Ia menyebut perhitungan tersebut merujuk pada kegiatan perusahaan pertambangan PT Kolaka Tama Mining.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen atau data yang menjadi dasar perhitungan keuntungan hingga 10 persen setiap dua bulan, saksi tidak dapat memberikan bukti di hadapan majelis hakim.

“Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujar Venansius.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan dasar bisnis dari tawaran investasi tersebut, terutama karena proyek tambang yang dijanjikan kepada investor disebut tidak pernah berjalan.
Dalam keterangannya, Venansius mengaku mengenal korban Soewondo Basuki sejak 2016 melalui perantara Hermanto Oerip.

Ia juga menyebut korban sebelumnya pernah berinvestasi pada proyek tambang lain yang diperkenalkan olehnya dan disebut memperoleh keuntungan.
Menurut Venansius, proyek tambang nikel yang ditawarkan kepada para investor awalnya direncanakan beroperasi di wilayah Sulawesi dengan kontraktor PT Rockstone Mining Indonesia. Namun karena kondisi lahan belum siap, dana yang telah dihimpun dari investor kemudian dialihkan ke kegiatan perdagangan hasil tambang melalui perusahaan PT Kolaka Tama Mining.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sejumlah dokumen pengiriman seperti bill of lading, cargo manifest, dan surat jalan pengiriman barang dibuat sendiri oleh Venansius sebelum dikirim kepada PT Mentari Mitra Manunggal (MMM).

Untuk memperkuat kepercayaan para investor, para pihak kemudian sepakat mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018. Dalam struktur perusahaan tersebut, Soewondo Basuki menjabat sebagai direktur utama, sedangkan Hermanto Oerip ditunjuk sebagai komisaris.