SIDOARJO WaartaTransparansi.com – Jaringan perdagangan satwa dilindungi yang menembus pasar gelap internasional akhirnya terbongkar. Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria asal Krembung, RC (33), yang diduga menjadi pemasok satwa langka ke sejumlah negara seperti Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga Eropa.
Kasus ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas jual beli satwa eksotis di media sosial. Dari penyelidikan, polisi menemukan pola distribusi yang kuat dan terstruktur hingga mengarah pada RC sebagai pengendali transaksi.
RC diringkus pada 26 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021 dengan memesan satwa dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kalimantan dan Papua.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan RC tidak hanya menjual, tetapi juga menyimpan dan memelihara satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Tersangka melakukan kegiatan jual beli, memelihara, dan menyimpan satwa dilindungi yang didatangkan dari berbagai wilayah tanpa izin,” kata Christian dalam rilis kasus, Rabu (4/3/2026).
Menurut Christian, transaksi dilakukan melalui grup perdagangan hewan di media sosial. Satwa-satwa tersebut lalu ditawarkan kembali kepada pembeli dalam negeri maupun luar negeri. “Penjualan pelaku sudah menjangkau pasar internasional,” tambahnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai satwa dilindungi, antara lain burung enggang klihingan, julang emas, kasturi kepala hitam, owa Jawa, lutung Jawa, owa kalawat, hingga owa Kalimantan. Satwa jenis primata disebut menjadi komoditas paling mahal, dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per ekor.
RC kini dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 3–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Seluruh satwa sitaan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk perawatan dan rehabilitasi. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Novi Sugiyanto, mengatakan nilai jual satwa langka memang menjadi pemicu maraknya perdagangan ilegal.
“Harga primata seperti owa dan lutung bisa mencapai puluhan juta. Itu membuat praktik ini terus berulang,” jelasnya.
Novi menegaskan bahwa satwa dilindungi tidak boleh dipelihara sembarangan. “Yang boleh dimanfaatkan hanya keturunan kedua (F-2). Induk dan keturunan pertama dilindungi penuh,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa. “Kami berharap masyarakat ikut menjaga kelestarian satwa liar Indonesia,” tutup Christian**
(pin/ais)





