Hukrim  

Drama Restorative Justice Berujung Jeruji, Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

Drama Restorative Justice Berujung Jeruji, Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

SURABAYA, WartaTransparansi.com –Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang menjerat selebgram Vinna Natalia akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan menyatakan Vinna terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya, hingga berujung pada vonis pidana penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Senin. Vonis ini sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang yang sebelumnya diwarnai proses restorative justice hingga konflik lanjutan antara pasangan suami istri tersebut.

Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Bersalah

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai Vinna Natalia terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Menghukum terdakwa dengan dengan hukuman empat bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Pujiono.

Sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun pihak terdakwa untuk menentukan sikap hukum lanjutan. Jaksa Penuntut Umum Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan penasihat hukum terdakwa Bangkit menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya.

“Masih pikir-pikir majelis,” ucap Bangkit usai persidangan.

Vonis empat bulan penjara tersebut identik dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Apabila tidak ada upaya hukum lanjutan, maka terdakwa akan menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Restorative Justice Jadi Titik Balik Perkara

Persidangan juga mengungkap dinamika perkara yang bermula dari laporan awal di Polrestabes Surabaya. Saat itu, konflik rumah tangga antara Vinna dan Sena sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan dituangkan dalam akta perdamaian.

Dalam kesepakatan tersebut, Sena Sanjaya diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, serta rumah senilai Rp5 miliar. Sebagai konsekuensi, Vinna sepakat mencabut gugatan cerai dan kembali membina rumah tangga.

Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa setelah menerima sebagian kompensasi berupa Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp75 juta, Vinna meninggalkan rumah serta tiga anaknya. Bukti transfer dana kepada terdakwa juga dihadirkan di persidangan sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.

Tidak lama berselang, pada 31 Oktober 2024, Vinna kembali mengajukan gugatan cerai. Upaya Sena mempertahankan keluarga, termasuk meminta bantuan tokoh agama dan menjemput Vinna bersama anak-anak di sebuah kafe di Sidoarjo, tidak membuahkan hasil.

Hakim Soroti Niat Jahat Terdakwa

Majelis hakim menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau means rea dari terdakwa. Penilaian ini diperkuat dengan fakta bahwa terdakwa tetap membuat perjanjian damai dan menerima kompensasi meski tidak memiliki niat kembali ke keluarga.

“Terdakwa dalam keadaan sehat sadar dalam memberikan keteragan dan membuat keputusan, tahu mana yang benar dan salah. Jika tidak berniat kembali kepada keluarga, tidak seharusnya membuat perjanjian dan meminta uang kompensasi,” ujar Hakim Pujiono.

Puncak konflik terjadi ketika proses perdamaian lanjutan di kejaksaan. Dalam forum tersebut, terdakwa disebut meminta tambahan uang Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian berikutnya, yang oleh majelis hakim dipandang sebagai indikasi niat jahat dalam perkara ini.

Dampak Psikis Korban Jadi Pertimbangan Putusan

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya tertanggal 22 Februari 2025, Sena Sanjaya didiagnosis mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

Temuan medis tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan tekanan psikis nyata pada korban, sekaligus memperkuat unsur KDRT psikis dalam perkara ini.

Dengan putusan tersebut, perkara yang sempat berawal dari jalur damai akhirnya berujung pada hukuman pidana. Sidang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kegagalan komitmen dalam restorative justice dapat berimplikasi serius secara hukum, terutama ketika berdampak pada kesehatan mental pihak lain dalam relasi rumah tangga. (uud/min)