BANJARBARU, WartaTransparansi.com – Kementerian Hukum RI meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan peresmian yang digelar di Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Jumat (30/1/2026), Kalimantan Selatan resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh 2.015 desa dan kelurahan.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi sinergi Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, para bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah daerah yang mendukung penuh kehadiran layanan Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Walaupun pembentukan Posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian, lembaga, dan dukungan aktif pemerintah daerah,” ujar Supratman.
Ia menegaskan Posbankum menjadi instrumen strategis dalam menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Posbankum juga mendorong penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan serta memperkuat kehadiran negara hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Sebagai bukti konkret, Supratman mengungkapkan Posbankum berhasil menyelesaikan sengketa keluarga yang berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung. Selain itu, Posbankum di Jawa Timur sukses memediasi konflik pendirian rumah ibadah tanpa kekerasan dan menghasilkan kesepakatan damai antarwarga.
Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.
Menkum juga mengingatkan pentingnya pengelolaan Posbankum secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Data menunjukkan permasalahan yang paling banyak ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria menilai Posbankum berperan strategis dalam membangun ekosistem hukum desa yang sehat melalui musyawarah dan pencegahan konflik sejak dini, didukung Tenaga Pendamping Profesional.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menambahkan, kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan mampu menjawab tantangan pemerataan akses keadilan di wilayah dengan karakter geografis yang beragam.
Dengan penguatan kapasitas aparatur desa dan paralegal, Posbankum diharapkan semakin memperluas jangkauan layanan bantuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*/Jt)





