Gugatan di Mahkamah Partai Belum Final, DPC PKB Magetan Kembali Ajukan Permohonan PAW Nur Wakhid

Gugatan di Mahkamah Partai Belum Final, DPC PKB Magetan Kembali Ajukan Permohonan PAW Nur Wakhid

MAGETAN, WartaTransparansi.com – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid, kembali diajukan oleh DPC PKB Magetan setelah sebelumnya sempat tertunda. Surat permohonan PAW tersebut telah kembali masuk ke Sekretariat DPRD Magetan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Seperti diketahui, proses PAW ini sebelumnya terhenti pasca putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Magetan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa sengketa tersebut merupakan persoalan internal partai yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB.

Selain itu, surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sempat menangguhkan pelaksanaan PAW, sehingga dokumen terkait dicabut sementara pada akhir 2025.

Kuasa hukum Gus Wahid, Sumadi, mengaku terkejut dengan kembali diprosesnya PAW tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga kini gugatan di Mahkamah Partai PKB masih berjalan dan belum ada putusan final.
“Gugatan kami di Mahkamah Partai PKB masih berproses dan belum ada putusan final,” tegas Sumadi.

Menurutnya, surat balasan yang diterima dari Mahkamah Partai bukan merupakan putusan, melainkan sekadar pemberitahuan bahwa gugatan telah dijawab. Surat tersebut pun hanya ditujukan kepada pihak penggugat.
“Ini bukan putusan Mahkamah Partai, hanya pemberitahuan bahwa gugatan telah dijawab, sehingga proses internal masih berlanjut,” tambahnya.

Sumadi menilai, langkah pengajuan kembali PAW oleh DPC PKB ke DPRD Magetan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila dianggap mengabaikan proses sengketa yang masih berjalan di Mahkamah Partai.
Konflik internal Fraksi PKB DPRD Magetan ini mencuat sejak akhir 2025.

Sengketa bermula dari dugaan cacat prosedur dalam proses PAW Gus Wahid, yang kemudian berlanjut pada gugatan ke PN Magetan, laporan hukum, hingga mediasi yang berujung pada pencabutan sebagian dokumen PAW.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Magetan Putut Pujiono membenarkan adanya surat permohonan PAW yang kembali masuk. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final karena masih terdapat sejumlah kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi.

“Sudah ada surat masuk. Kami akan membahasnya apabila syarat, ketentuan, dan kelengkapan surat sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD. Ada beberapa hal dalam isi surat yang perlu penyempurnaan,” ujar Putut.

Dengan demikian, proses PAW Nur Wakhid masih menunggu kelengkapan administrasi serta kepastian penyelesaian sengketa di internal partai sebelum dapat diputuskan lebih lanjut. (rudy ardi)