MAGETAN, WartaTransparansi com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Magetan ke Pengadilan Negeri Magetan. Gugatan tersebut terkait dugaan kelambanan (undue delay) dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan sejak 27 November 2025.
Permohonan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt itu didaftarkan pada Selasa (24/2/2026) pukul 14.50 WIB.
Perwakilan LBH Parade Keadilan, Zainal Faizin, menyatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai status laporan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, kondisi tersebut memenuhi unsur objek praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa kelambanan penanganan perkara dapat menjadi dasar praperadilan. Ini bukan sekadar asumsi, melainkan hak hukum warga negara,” ujar Zainal, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, laporan dugaan korupsi seharusnya ditangani secara profesional dan transparan. Pelapor, lanjutnya, berhak memperoleh informasi terkait perkembangan dan status perkara.
“Semangat pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga kepastian hukum dan transparansi pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bers dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tiga Pihak Jadi Termohon
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah diterima dan diregister.
Permohonan tersebut diajukan terhadap:
Kepala Kejari Magetan sebagai Termohon I,
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai Termohon II,
Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Termohon III.
Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal Otniel Yuristo Yudha Prawira dengan Panitera Pengganti Ruchoyah.
Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang PN Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10, Magetan.
“Kami berharap proses ini berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Zainal.
Tanggapan Kejari
Sementara itu, Humas Kejari Magetan sekaligus Kasi Intel, M. Andi Sofyan, membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Namun, ia mempertanyakan pokok permohonan yang diajukan.
“Iya, tapi yang dipraperadilankan apanya?” ujar Andi Sofyan singkat. (*)





