Jember, Wartatransparansi.com – Polres Jember berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2026 dengan total 18 tersangka. Para tersangka terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan capaian tersebut dalam press release pada Selasa (31/3/2026). “Selama bulan Maret ini, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 17 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat total 35,99 gram. Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menggunakan sistem ranjau dalam peredarannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk berat di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa dan denda minimal Rp1 miliar.
Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 81 butir pil trihexyphenidyl yang dijual tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres juga menyoroti sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu dan di Kencong sebesar 7,31 gram.
Selain itu, dalam penggerebekan pada 27 Maret 2026 di sebuah rumah kosong di Karangbayat, petugas mengamankan sembilan orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.
AKBP Bobby menjelaskan, para pelaku memanfaatkan momentum operasi kepolisian seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, ketika fokus petugas terbagi pada pengamanan arus mudik dan balik.
Sebagai tindak lanjut, tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut masih menjalani proses asesmen terpadu.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jember. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, menolak, serta mengawasi keluarga agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Sugito)





