MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, akan mencabut bantuan hukum gratis pada warga yang sedang berurusan dengan kasus narkoba. Ini menunjukan sikap tegas Pemerintah Kota Mojokerto dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, karena tidak akan mentoleransi adanya anggota keluarga penerima bantuan sosial yang terlibat narkoba
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi Bersinar (Bersih Narkoba) Kelurahan Pulorejo, dengan melibatkan masyarakat, khususnya para ibu sebagai garda terdepan dalam keluarga, di Taman Bahari Mojopahit (TBM).
“Kalau ingin tetap menerima fasilitas dari pemerintah, jangan sampai ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba. Kalau ditemukan, semua jenis bantuan akan kita cabut,” tegas Ning Ita panggilan akrab Walikota Mojokerto, di konfirmasi, Sabtu (11/4/2026) pagi.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Mojokerto dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin meluas dan masif, serta menyasar kalangan remaja.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut juga menekankan pentingnya peran keluarga, terutama ibu, dalam menjaga dan mengawasi anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut, keluarga merupakan benteng pertama dalam pencegahan.





