Bantuan Hukum Gratis Dari Pemkot Mojokerto Tidak Berlaku Bagi Warga Terjerat Narkoba

Bantuan Hukum Gratis Dari Pemkot Mojokerto Tidak Berlaku Bagi Warga Terjerat Narkoba
Wali Kota Mojokerto Ning Ita dan Wawali Cak Sandi bersama BNN saat sosialisasi Bersinar (Bersih Narkoba) melibatkan masyarakat garda terdepan dalam keluarga, TBM-Mojokerto.

“Kalau setiap keluarga bisa menjaga anggotanya, maka lingkungan akan aman. Dari kelurahan, kecamatan, hingga kota akan terlindungi dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat, mulai dari jenis-jenis narkoba hingga tanda-tanda penyalahgunaan. Warga juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, kebijakan tegas berupa pencabutan bantuan diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepedulian orang tua dalam mengawasi anak-anaknya.

“Ini bukan semata-mata sanksi, tapi upaya kita bersama untuk melindungi generasi penerus bangsa. Kita tidak ingin masa depan kota ini rusak karena narkoba,” pungkas Walikota.(*)

Penulis: gatot Sugianto