Surabaya, Wartatransparansi.com – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda. Aksi ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir dan tidak mentoleransi ancaman terhadap sektor pertanian nasional.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, di fasilitas pengolahan limbah PT LEWIND yang berlokasi di Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/4/2026).
Sebanyak 2.000 sak pupuk ilegal sebelumnya diberangkatkan dari Terminal Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, menggunakan empat truk sebelum dimusnahkan secara resmi.
Dua Perkara, 100 Ribu Kilogram: Skala Pelanggaran yang Mengkhawatirkan
Darwis menegaskan bahwa jumlah pupuk ilegal yang dimusnahkan mencerminkan skala pelanggaran serius yang tidak bisa dipandang remeh.
“Angka 2.000 karung pupuk ilegal dengan berat total 100.000 kilogram bukan angka kecil. Terlebih lagi ini berasal dari dua perkara saja,” ujarnya.
Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus Ismaryono terkait pelanggaran Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, serta perkara Faih Yasak yang melanggar Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa distribusi pupuk ilegal masih menjadi ancaman laten yang berpotensi merusak sistem pertanian dari hulu hingga hilir.
Tidak Standar SNI: Ancaman Nyata bagi Tanah dan Produktivitas
Sebelum dimusnahkan, pupuk tersebut telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Artinya, produk tersebut tidak layak edar dan berisiko tinggi jika digunakan oleh petani.
Pupuk ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya bersifat sistemik—mulai dari kerusakan struktur tanah, penurunan produktivitas hasil panen, hingga meningkatnya beban ekonomi petani kecil yang sudah menghadapi tekanan biaya produksi.
Dalam konteks ini, peredaran pupuk ilegal menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan sektor pertanian.
Perlindungan Petani: Prioritas Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Bagi petani, kualitas pupuk bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup. Pemusnahan ini menjadi bentuk konkret perlindungan negara agar petani tidak menjadi korban praktik curang dalam distribusi sarana produksi.
Darwis menegaskan bahwa temuan ini merupakan peringatan keras bagi semua pihak.
“Ini bentuk keprihatinan karena setidaknya 100 ton pupuk akan merugikan para petani,” tegasnya.
Sinergi Lintas Lembaga: Penegakan Hukum dan Lingkungan Sejalan
Proses pemusnahan turut melibatkan berbagai instansi, antara lain Ditpolairud Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur, KPKNL Surabaya, hingga PT Pelindo Multi Terminal.
Seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan melalui pengelolaan oleh pihak berizin, memastikan proses pemusnahan tidak menimbulkan dampak baru terhadap ekosistem.
Dari Kasus Hukum ke Isu Nasional: Ancaman terhadap Kedaulatan Pangan
Kasus ini tidak berhenti sebagai perkara hukum semata. Lebih jauh, peredaran pupuk ilegal berpotensi mengganggu agenda besar kedaulatan pangan nasional.
“Peredaran pupuk ilegal tidak hanya mengancam petani, tetapi juga ketahanan pangan nasional,” pungkas Darwis.
Langkah pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa perlindungan terhadap petani harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Di tengah tantangan global di sektor pangan, pengawasan distribusi pupuk menjadi kunci agar hasil kerja keras petani tetap memberikan manfaat optimal bagi bangsa. (uud/min)





