Penulis Ahmad Setiaan, SH, MH, CCLA
(Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum AS Law Firm/Koordinator Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Magetan
Proyek Strategis Nasional Program Makanan Bergizi Nasioanal (MBG) sudah berjalan beberapa di berbagai daerah. Dengan segala permasalahannya program ini tetap berjalan.
Tujuan dari program ini sebenarnya sangat mulia yaitu bertujuan meningkatkan gizi anak anak,meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia ,menghilangkan stunting serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Sasaran program ini fokus pada peningkatan kualitas SDM melalui gizi yang lebih baik agar anak anak terhindar dari stunting. Pengelola program ini adalah Badan Gizi Nasional (BGN) bertanggung jawab sebagai pusat pengelolaan termasuk perencanaan, penetapan standar gizi.
Sementara di daerah yang melaksanakan program ini adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dasar hukum yang utama pelaksanaan Program Makan Bergizi ini adalah Peraturan Pemerintahj Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai lembaga penyelenggara, mengatur regulasi dan pedoman tehnis lainnya.
Dalam penyelenggaraannya Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden no 115 tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola agar pelaksanaan program ini berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat.
Pada pelaksanaanya ternyata banyak sekali permasalahan yang timbul yang mengakibatkan beberapa kasus di berbagai daerah mulai dari penyajian menu yang dianggap tidak layak sampai dengan masalah keracunan makanan.
Banyak sekali ditemukan potensi penyimpangan dan malladministrasi yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi termasuk juga dugaan penurunan kualitas,porsi makanan, keterlambatan distribusi, sampai keracunan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia juga melaporkan ada ribuan kasus keracunan pada anak anak karena program MBG ini.





