Pemkot Surabaya-Kejati Jatim Bidik Aset PDAM Basra dan Kolam Renang Brantas

Pemkot Surabaya-Kejati Jatim Bidik Aset PDAM Basra dan Kolam Renang Brantas
Wali Kota Eri menyampaikan, pihaknya masih menargetkan beberapa aset pemkot yang status kepemilikannya masih bersengketa. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kerja sama ini untuk mengambil alih aset-aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga, seperti Kolam Renang Brantas dan PDAM di jalan Basuki Rahmat (Basra).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini telah dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kajati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, bertempat di Ruang Rapat Kajati Lantai 3, Kamis (5/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius Pemkot Surabaya dalam mengamankan serta menarik kembali aset-aset milik negara yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

Perjanjian mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025, yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan pemulihan aset, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), serta pertukaran data dan informasi antar kedua instansi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa perjuangan menyelamatkan aset Kota Pahlawan merupakan estafet panjang yang telah dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi dengan Kejati selama ini telah membuahkan hasil nyata, salah satunya pengembalian Waduk Unesa yang kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.

“Kemarin peresmiannya (Waduk Unesa) adalah diserahkan ke pemerintah kota kembali dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” kata Eri.

Meski banyak aset telah kembali, Eri menyampaikan bahwa pihaknya masih menargetkan beberapa aset pemkot yang status kepemilikannya masih bersengketa. Dua di antaranya adalah aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.

“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun, sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan kerja sama ini, dan di bawah pimpinan Pak Kajati, aset-aset negara, khususnya milik Pemkot Surabaya bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” tegasnya.

Editor: Wetly