SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya tengah melanjutkan program normalisasi ruang Sungai Kalianak sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Krembangan. Setelah tahap pertama rampung, kini pengerjaan memasuki tahap kedua yang berlokasi di Tambak Asri, Krembangan.
Program ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atas permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Brantas.
Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan secara kewenangan, sungai yang dinormalisasi tersebut merupakan aset pemerintah pusat yang berada di bawah otoritas BBWS Brantas.
“Kita sudah ada historis, rapat sebelumnya di DPRD Jatim juga sudah, bahwasanya memang itu (Kali Krembangan) menjadi satu aset kewenangannya dari BBWS Brantas,” ujar Adi Gunita, Selasa (3/3/2026).
Menurut Adi, karena kewenangan berada di pemerintah pusat, Pemkot Surabaya tidak dapat melakukan intervensi langsung dalam pembangunan fisik tanpa melalui mekanisme pengusulan resmi. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan perencanaan pelebaran sungai kepada BBWS Brantas untuk diteruskan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU).
“Jadi kami mengusulkan ke BBWS Brantas, hal-hal ini (pelebaran sungai) ke Menteri PU untuk dilakukan perencanaan pembangunan,” katanya.
Ia menegaskan urgensi pelebaran dan penataan Kali Krembangan tidak terlepas dari persoalan banjir yang terjadi di sejumlah kawasan, khususnya Tanjungsari. Secara hidrologis, aliran dari kawasan tersebut bermuara ke Kali Krembangan sehingga setiap penyempitan berdampak langsung pada kemampuan pembuangan air.
“Karena Kali Krembangan posisinya itu sebenarnya pengaruh, kapan hari banjir yang di Tanjungsari, kita gak bisa buang. Tanjungsari banjir sampai berapa jam, berhari-hari, itu muaranya di Kali Krembangan,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa kondisi penyempitan alur sungai memperparah genangan karena kapasitas tampung dan aliran menjadi tidak optimal. “Kalau Kali Krembangan mengalami penyempitan, otomatis dampak yang terjadi di Surabaya, salah satunya di Tanjungsari,” tambahnya.
Adi mengungkap usulan normalisasi dan pelebaran sungai telah diajukan sejak tiga tahun lalu. Tidak hanya Kali Krembangan, terdapat tiga sungai lain yang juga diajukan secara bersamaan karena sama-sama menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni Kali Romokalisari, Kali Sememi, dan Kalianak.
“Jadi kami mengajukan selain Kali Krembangan, ada Kali Romokalisari, terus Kali Sememi, dan Kalianak. Empat sungai itu yang menjadi kewenangan pusat kami ajukan secara bersamaan,” paparnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya menegaskan Pemkot Surabaya mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.





