KEDIRI WartaTransparansi.com – Pengakuan itu memecah ritme ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 24 Februari 2026. Camat Tarokan Suharsono, yang semula menyebut perannya hanya administratif, akhirnya mengakui menerima Rp150 juta dari Kepala Desa Kerep, Herman Affandi. Uang itu disebut sebagai “syukuran” setelah pelantikan perangkat desa.
“Saya terima 150 juta, namun lupa kapan menerimanya, jauh setelah pelantikan sekitar pertengahan 2024,” ungkap Suharsono di hadapan majelis hakim, Selasa 24 Februari 2026.
Pernyataan itu kontras dengan keterangannya di awal sidang. “Peran daripada Camat sebetulnya hanya secara administratif saja. Kami hanya menyampaikan secara administrasi dari desa dikirim ke Pemkab. Dari tahap penjaringan sampai ujian kita hanya menyampaikan secara adminstratif.”
Namun jaksa tak berhenti pada administrasi. Saat ditanya soal hubungan dengan Herman Affandi, Suharsono mengakui kepala desa itu datang ke kantornya membawa sesuatu. “Akan tetapi Pak Herman Affandi datang ke kantor untuk memberikan sesuatu, dan menyampaikan itu syukuran. Saat itu saya belum mau menerima. Karena didesak dan yang bersangkutan juga mengatakan bahwa yang lainnya sudah tersampaikan.”
Frasa “yang lainnya sudah tersampaikan” menggantung di ruang sidang. Isyarat bahwa uang tak berhenti pada satu meja.
Suharsono mengaku berada dalam tekanan pribadi. “Jujur saja, saat itu saya juga terdesak kebutuhan yang harus saya selesaikan yaitu maaf istri saya sakit dan sampai sekarang masih sakit (stroke). Selain itu saya ada kebimbangan menerima atau tidak dan Pak Herman Affandi menyampaikan bahwa itu syukuran, akhirnya saya terima. Kalau uang ini dianggap bermasalah saya siap mengembalikan.”
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menanggapi tegas. “Kalau bapak seperti itu, menerima uang yang tidak benar, alangkah baiknya tidak usah bapak sampai berstatement seperti itu. Kembalikan saja langsung di sini (dalam persidangan) biar nanti tidak tambah panjang.”




