“Siap yang mulia,” jawab Suharsono.
Jaksa kemudian menelusuri penggunaan uang tersebut. “Tidak yang mulia, sebetulnya ada yang dipinjam oleh Bapak Kapolsek Tarokan saat itu sebesar 50 juta, karena Pak Kapolsek sudah meninggal jadi saat BAP itu menjadi tanggungjawab saya,” jelas Suharsono.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, uang disebut diserahkan dalam “1 kresek warna hitam” sebagai syukuran kepala desa wilayah Tarokan setelah pelantikan 16 Januari 2024. Suharsono menjawab samar, “Saya kurang tahu yang mulia, tetapi yang pasti berselang agak lama dari proses pelantikan,”katanya.
Perkara ini merupakan bagian dari dugaan suap pengisian perangkat desa serentak Kabupaten Kediri 2023 yang mencakup 163 desa di 25 kecamatan dengan 320 lowongan jabatan. Tiga kepala desa duduk sebagai terdakwa: Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno. Jaksa menduga seleksi yang semestinya berbasis kompetensi berubah menjadi ajang setoran.
Dalam sidang yang sama, jaksa menghadirkan tiga camat sebagai saksi yakni Suharsono, Edy Suprapto (mantan Camat Ngancar), dan Subur Widono (kini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri), untuk menelusuri aliran dana yang oleh sejumlah kepala desa disebut sebagai iuran ke unsur Forkopimcam.
Di antara ratusan formasi dan miliaran rupiah yang diduga mengalir, Rp150 juta dari Tarokan menjadi potret kecil dari perkara yang lebih besar. Uang yang disebut “syukuran” itu kini berubah makna di meja hijau: bukan lagi ungkapan terima kasih, melainkan simpul dari dugaan praktik yang sistematis.(*)




