MADIUN, WartaTranparansi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat meskipun sejak awal tahun 2025 telah diberlakukan pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Kabupaten Madiun, Susanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terbebani dengan kenaikan pajak kendaraan.
“Atas dasar keputusan Gubernur Jawa Timur, maka besaran PKB maupun BBNKB yang dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan,” ujar Susanto.
Ia menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kepastian serta rasa tenang bagi para wajib pajak di wilayah Jawa Timur.
Meski mulai awal 2025 diberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai kebijakan nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan besaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Besaran pajak yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2026 ini tetap sama dengan tahun 2025, 2024, bahkan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan beberapa provinsi lain yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial terkait isu kenaikan pajak kendaraan hingga memicu seruan boikot pembayaran pajak oleh masyarakat.
“Di Jawa Timur tidak terjadi hal seperti itu. Pemerintah memberikan kepastian bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Kantor Bersama Samsat Kabupaten Madiun juga mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak tersebut merupakan salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.
Susanto berharap dengan adanya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur, khususnya di wilayah Madiun, dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kami berharap masyarakat terus memanfaatkan kemudahan layanan pembayaran pajak yang tersedia serta tetap mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.
(rud/min)





