Modal awal perusahaan disebut berasal dari setoran para pihak sebesar Rp1,25 miliar per orang.
Dalam perkembangan berikutnya, kebutuhan dana operasional proyek penambangan disebut mencapai Rp75 miliar yang kemudian ditalangi oleh Soewondo Basuki.
Dana tersebut kemudian disepakati sebagian menjadi utang Venansius, Rudi Effendi, dan Hermanto Oerip yang masing-masing berkewajiban mengembalikan Rp12,5 miliar kepada Soewondo Basuki.
Di persidangan terungkap bahwa kewajiban tersebut telah dilunasi sehingga sisa dana yang menjadi kerugian korban berada di angka sekitar Rp37,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan adanya aliran dana sekitar Rp40 miliar dari rekening PT Rockstone Mining Indonesia ke rekening pribadi Venansius. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali kepada sejumlah pihak dalam waktu yang berdekatan.
Sebagian dana juga sempat ditransfer kepada Fenny Nurhadi yang merupakan istri Soewondo Basuki. Sementara itu, Hermanto Oerip diketahui pernah mencairkan cek yang berkaitan dengan pengembalian utang pribadi Venansius.
Dalam persidangan, Venansius juga mengakui bahwa ia kerap meminjam uang pribadi dari Hermanto. Hal serupa disampaikan saksi Rudi Effendi yang mengaku pernah menerima uang dari Venansius pada periode yang sama karena hubungan pinjam meminjam.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa rekening PT Rockstone Mining Indonesia di Bank Mandiri berada di bawah kendali Venansius. Sementara rekening perusahaan lainnya dipegang oleh Soewondo Basuki bersama istrinya, Fenny Nurhadi, dan sekretaris perusahaan.
Persidangan juga mengungkap adanya cek yang ditolak oleh bank pada Juni 2018 karena tidak tersedia dana di rekening penerbit cek.
Jaksa juga mengungkap bahwa sejumlah perusahaan yang disebut dalam proyek tersebut ternyata tidak pernah memiliki kerja sama dengan PT Mentari Mitra Manunggal.
PT Tonia Mitra Sejahtera misalnya, disebut tidak pernah menjalin hubungan bisnis dengan PT MMM. Selain itu, PT Rockstone Mining Indonesia juga disebut tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana yang dijanjikan kepada para investor.
Jaksa menyimpulkan perusahaan-perusahaan tersebut hanya digunakan untuk membangun kepercayaan korban dalam investasi yang ditawarkan.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” kata jaksa.
(uud/min)





