2. Tidak menggunakan logo, lambang, dan atribut resmi perguruan pada kegiatan yang tidak di agendakan atau tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwajib
3. Melakukan pembubaran terhadap komunitas-komunitas yang bukan dalam naungan atau struktur organisasi
4. Sanggup menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila terjadi konflik dan tidak melakukan pengerahan massa
5. Pertanggungjawaban para ketua hingga tingkat rayon untuk membantu mencegah konflik dan melebarnya konflik
6. Pembentukan team patrol cyber di masing-masing akun medsos perguruan untuk membantu deteksi berita-berita hoax dan klarifikasi guna mencegah provokasi lewat medsos
7. Berkomitmen untuk mendukung polri dalam proses penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan warga perguruan
8. Pembentukan paguyuban perguruan silat hingga tingkat ranting untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi
9. Tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi jawa timur
Demikian kesepakatan deklarasi ini dibuat untuk dipedomani dan dilaksanakan kemudian ditandatangani di kota madiun pada hari selasa, 27 mei 2025.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat reskrim Polres Blitar menyampaikan bahwa tidak ada ruang bebas untuk tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. tindakan kekerasan antarperguruan tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum.
Polres Blitar juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh konflik yang berpotensi memecah kerukunan. (*)