BLITAR (Wartatransparasi.com) – Dugaan Korupsi Dam Kalibentak, Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Blitar menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak berinisial MM pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023. Tersangka MM memakai rompi pink dan di borgol ketika keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Blitar.
Dalam konfrensi pers Kejari Kabupaten Blitar, menyebutkan, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 pukul 20.00 WIB telah dilaksanakan penetapan terhadap tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID. Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari Tersangka BS Selaku Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan PPTK dalam Kegiatan Pelaksanaan Proyek DAM Kali Bentak.
Tersangka MM telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.100.000.000 (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) dari Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Sehingga MM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 07/M.5.48/Fd 2/04/2025 tanggal 02 Juni 2024 di Lapas Kelas II B Blitar.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi DAM Kali Bentak Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 yang telah merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.5.100.000.000.000 (Lima Milyar Seratus Juta Rupiah).