SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 2026 dengan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) secara terbatas serta menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas pegawai selama periode libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni mengatakan, tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperbolehkan menerapkan sistem kerja fleksibel. OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.
“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat boleh menerapkan WFA, tetapi maksimal hanya 50 persen pegawai,” ujar Indah Wahyuni kepada awak media di Surabaya, Kamis (12/3).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menjelaskan, pengaturan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang mulai berlaku pada 16 hingga 24 Maret 2026. Melalui kebijakan itu, setiap OPD diminta mengatur pembagian kerja pegawai secara bergantian agar operasional pemerintahan tetap berjalan optimal.
Ia mencontohkan, jika dalam satu OPD terdapat 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 orang yang dapat bekerja dari luar kantor secara bergiliran.
“Misalnya seperti di BKD jumlah pegawai 120 orang, maka separuhnya boleh melakukan WFA atau WFH secara bergantian,” jelasnya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah diwajibkan diparkir di kantor selama masa libur.
Menurut Yuyun, kebijakan tersebut merupakan aturan rutin yang diterapkan setiap tahun untuk memastikan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Seperti biasa, mobil dinas harus ditaruh di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Sementara bagi ASN yang akan menjalankan WFA mulai 16 Maret, kendaraan dinas harus sudah dikembalikan ke kantor sehari sebelumnya.
“Kalau yang mau melakukan WFA pada tanggal 16, maka tanggal 15 kendaraan dinas sudah harus ditaruh di kantor,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Timur berharap pelayanan publik tetap berjalan normal sekaligus memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan aturan yang berlaku selama masa libur Idul Fitri. (*)





