BLITAR (Wartatransparasi.com) – Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Blitar dengan mendasarkan pada bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka baru dalam perkara kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal serta jasa Tenaga fasilitator lapangan tahun 2022 di Kota Blitar, Selasa 03 Juni 2025, antara lain:
1. TK selaku Ketua KSM Wiroyudhan;
2. AW selaku Ketua KSM Turi Bangkit,
3. MH Ketua KSM Mayang Makmur 2;
4. HK selaku Ketua KSM Ndaya’an:
5. SY selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa kegiatan tersebut, berasal dari dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp.1.618.115.500,- (satu miliyar enam ratus delapan belas juta seratus lima belas ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2022. Adapun kegiatan pekerjaan fisik dan jasa TFL meliputi:
1. Kegiatan Pembangunan IPAL di kelurahan Kepanjelor oleh TPS-KSM Wiroyudan dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 Belanja Hibah sebesar Rp.478.780.000,-(empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) (tetap tanpa ada pergeseran) yang dalam hal ini diketuai oleh Tersangka TK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) KSM Wiroyudhan Nomor: 690/005/SK/401.102.1/2022 Tanggal: 01 April 2022;
2. Kegiatan Penambahan sambungan rumah di kelurahan Kauman oleh TPS-KSM Ndaya’an dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 Belanja Hibah sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) (tetap tanpa ada pergeseran) yang dalam hal ini diketuai oleh Tersangka HK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) KSM Turi Bangkit Nomor: 690/008/SK/401.102.1/2022 Tanggal : 01 April 2022.
3. Kegiatan Pembangunan tengki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 Belanja Hibah sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) (tetap tanpa ada pergeseran) yang dalam hal ini diketuai oleh Tersangka AW berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya KSM Masyarakat (TPS-KSM) Turi Bangkit Nomor : 690/007/SK/401.102.1/2022 Tanggal: 01 April 2022:
4. Kegiatan Pembangunan tengki septik komunal di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2 dengan kode rekening 5.1.05.05.03.0002 Belanja Hibah sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) (tetap tanpa ada pergeseran) yang dalam hal ini diketuai oleh Tersangka MH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) KSM Turi Bangkit Nomor: 690/006/SK/401.102.1/2022 Tanggal : 01 April 2022;
5. Jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0016 Belanja Hibah sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk per sub kegiatan sehingga total menjadi Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dengan jumlah 3 sub kegiatan (tetap tanpa ada pergeseran).
Bahwa ketentuan proses pelaksanaan DAK Infrastruktur bidang sanitasi tahun 2022 berpedoman sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran (T.A.) 2022 yang dikeluarkan Direktorat Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.