Perlindungan Anak di Ruang Digital tak Cukup Melalui Regulasi

Perlindungan Anak di Ruang Digital tak Cukup Melalui Regulasi
Penguatan literasi digital melalui PUSPAGA 2026 menjadi langkah konkret untuk menerjemahkan kebijakan nasional.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan sekolah. Pengawasan penggunaan media sosial pada anak harus dimulai dari rumah, mengingat waktu anak lebih banyak dihabiskan bersama keluarga.

“Pengawasan ini sangat bergantung pada peran orang tua. Karena bagaimanapun, anak lebih banyak berada di rumah dibandingkan di sekolah,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (31/3/2026).

Sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di era digital, sekaligus selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), Pemkot Surabaya akan menggelar Sosialisasi dan Gelar Wicara PUSPAGA 2026 bertajuk “Membangun Ruang Digital yang Aman untuk Anak” pada 1 April 2026.

Kegiatan PUSPAGA 2026 akan melibatkan sebanyak 5.702 peserta dari seluruh jenjang pendidikan di Surabaya, mulai dari SD hingga SMA sederajat. Sebanyak 1.156 peserta dijadwalkan hadir secara langsung, sementara 4.546 lainnya mengikuti secara daring, menyatukan komitmen dalam satu gerakan perlindungan anak di ruang digital.
Dalam rangkaian acara, peserta akan diajak melihat refleksi melalui penayangan video “Jejak Digital, Dampak Nyata” serta mengikuti polling interaktif yang memotret kondisi riil kasus perundungan siber di lingkungan sekolah.

“Momentum ini diharapkan menjadi ruang edukasi bersama bagi siswa, guru, dan orang tua untuk semakin memahami risiko sekaligus tanggung jawab dalam penggunaan teknologi,” imbuhnya.

Puncak kegiatan akan ditandai dengan deklarasi “Sekolah Ramah Digital” yang dipimpin langsung Wali Kota Eri bersama perwakilan kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan. Deklarasi tersebut memuat komitmen Tri Darma Digital, yakni Darma Perlindungan, Darma Pendidikan, dan Darma Pengawasan sebagai fondasi bersama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.

Editor: Wetly