Perda Hunian Layak Surabaya Atur Rumah Kos, Wali Kota Tegaskan Larangan Kos Campur

Perda Hunian Layak Surabaya Atur Rumah Kos, Wali Kota Tegaskan Larangan Kos Campur

Surabaya, Wartatransparansi com – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkunPerda Hunian Layak Surabaya Atur Rumah Kos, Wali Kota Tegaskan Larangan Kos Campurgan yang aman dan tertib melalui Peraturan Daerah (Perda) Hunian Layak. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penataan rumah kos di lingkungan permukiman.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara “rumah kos” dan “kos-kosan” yang selama ini kerap disalahartikan masyarakat.

“Rumah kos itu ada pemilik yang tinggal di sana, ada pengawasan, dan biasanya terpisah antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan kos-kosan itu seperti hotel harian, campur, dan tidak terkontrol,” jelasnya.

Menurut Eri, praktik kos campur tanpa pengawasan berpotensi merusak tatanan sosial dan berdampak pada keamanan lingkungan. Oleh karena itu, perda ini hadir untuk memberikan kejelasan aturan sekaligus menjaga kualitas lingkungan permukiman.

Pemkot juga menekankan pentingnya menciptakan kota layak anak, di mana lingkungan tempat tinggal harus mendukung tumbuh kembang anak sejak dini.

“Lingkungan harus dijaga sejak awal agar anak-anak tumbuh dalam kondisi yang baik dan aman,” tambahnya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, sekaligus mendukung visi Surabaya sebagai kota yang nyaman dan berkelanjutan.(*)

Penulis: Fahrizal Arnas