Blitar  

Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Kasus IPAL Tahun Anggaran 2022 di Kota Blitar

Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Kasus IPAL Tahun Anggaran 2022 di Kota Blitar
Perss release Kajari Blitar

Bahwa ketentuan proses pelaksanaan DAK Infrastruktur bidang sanitasi tahun 2022 berpedoman sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun Anggaran (T.A.) 2022 yang dikeluarkan Direktorat Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bahwa dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 Tersangka SY dalam hal ini menjabat sebagai selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar telah melakukan:

Penunjukan langsung Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis dan Pemberdayaan kepada Terdakwa GTH, Terdakwa MJ dan Tersangka YES tanpa melalui proses seleksi secara terbuka.

Dalam menetapkan lokasi pembangunan pekerjaan fisik hanya didasarkan kepada usulan tanpa dilakukan Seleksi Lokasi Partisipatif (SELOTIP) yang dilakukan oleh Tim pemetaan sanitasi dan atau Tim Selotip dengan pendampingan para TFL terhadap Usulan Masyarakat serta memilih lahan untuk lokasi pembangunan IPAL yang tidak memenuhi kreteria lahan yang dibutuhkan dalam program tersebut.

Pembuatan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) tanpa adanya Pembentukan Panitia Pemilihan, proses saling memilih, serta proses-proses kajian kepemimpinan untuk menghasilkan kriteria seorang pemimpin yang baik di lokasi terpilih (sesuai hasil SELOTIP).

Tidak melakukan pengecekan kebenaran / verifikasi atas kesesuaian penilaian hasil pekerjaan 100% yang termuat didalam MC. 100.

Bahwa terkait dengan mekanisme pencairan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi TA. 2022, dana di transfer ke rekening TPS-KSM yang kemudian seharusnya dana tersebut disimpan dan dikelola oleh bendahara namun yang terjadi dana pelaksanaan pembangunan tersebut berada dalam penguasan masing-masing Tersangka TK selaku Ketua KSM Wiroyudhan, Tersangka AW selaku Ketua KSM Turi Bangkit, Tersangka MH Ketua KSM Mayang Makmur 2 dan Tersangka HK selaku Ketua KSM Ndaya’an. Selain itu masing-masing tersangka selaku ketua KSM telah melakukan:

Melimpahkan tanggung jawab pelaksanaan pembuatan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Gambar Teknis (DED), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang seharusnya dibuat oleh pihak KSM kepada Terdakwa GTH, Terdakwa MJ dan Tersangka YES serta tidak melakukan pengecekan kebenara / verifikasi atas pekerjaan dokumen-dokumen tersebut.

Memberikan Nota Kosong kepada Terdakwa GTH, Terdakwa MJ dan Tersangka YES untuk pembuatan LPJ.

Tidak melaksanakan fungsi untuk mengkoordinasikan dan memastikan pekerjaan anggota TPS-KSM untuk menjalankan tugasnya masing-masing sebagai bendahara, sekretaris, tim perencana, tim pelaksana, tim pengawas dan panitia pengadaan, sehingga anggota TPS-KSM tidak mengetahui dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga dan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar tentang Pembentukan dan Penunjuka

Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM).

Tidak melakukan pengecekan kebenaran / verifikasi atas kesesuaian penilaian hasil pekerjaa 100% yang termuat didalam MC. 100.

Atas perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebes Rp.553.110.242,99 (lima ratus lima puluh tiga juta seratus sepuluh ribu dua ratus empat puluh d koma sembilan puluh sembilan rupiah) yang berasal dari kerugian keuangan negara kare kekurangan volume pada fisik bangunan ditambah dengan gaji/upah yang telah dikeluarkan negara untuk para TFL yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. (*)