HUT ke-80 RI, Warga Surabaya Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus

HUT ke-80 RI, Warga Surabaya Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1-31 Agustus
Masyarakat Surabaya diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. SE ini, dikeluarkan pada 30 Juli 2025, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Dengan diterbitkannya SE ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memeriahkan dan menghormati Peringatan HUT ke-80 RI.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa Peringatan HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”. Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya menginstruksikan beberapa hal penting untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan.

“Seluruh lingkungan diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak sesegera mungkin. Penggunaan logo peringatan harus berpedoman pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https://hut80ri.setneg.go.id/),” kata Wali Kota Eri, Kamis (31/7/2025).

Selanjutnya, logo dan desain turunan HUT ke-80 RI tahun 2025 harus diimplementasikan secara maksimal ke dalam berbagai media, termasuk situs/media sosial, tayangan televisi dan daring, dekorasi bangunan, kendaraan, produk/souvenir, serta media publikasi cetak maupun elektronik, sesuai kapasitas masing-masing.

Editor: Wetly