“Masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025,” imbuhnya.
Pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, seluruh kegiatan diminta untuk dihentikan selama 3 menit. Masyarakat diimbau berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.
Jajaran TNI dan Polri, serta kantor instansi pemerintah maupun swasta, diminta untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan untuk mendukung pelaksanaan detik-detik Proklamasi.
Pemkot Surabaya juga memerintahkan beberapa dinas untuk meneruskan edaran ini kepada berbagai pihak.
Antara lain, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya kepada perusahaan swasta. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya kepada pengelola Mal dan pusat perbelanjaan. Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya kepada pengelola hotel/restoran/tempat hiburan dan pariwisata. (*)