BLITAR (Wartatransparansi com) – Fasilitasi para penambang pasir untuk taat pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar bersama 7 perwakilan paguyuban penambang diantaranya, Kecamatan Ngglegok, Garum, Gandusari melakukan pertemuaan terkait regulasi Surat Tanda Pengambilan (STP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Kebijakan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, mulai 1 Juli 2025 adalah untuk mengatur tata kelola pertambangan MBLB. Setiap truk pengangkut hasil tambang, seperti pasir, batu, clay, bentonit, dan andesit, wajib membawa STP saat melewati pos pengawasan.