Namun dalam prakteknya para penambang belum mengerti banyak terkait dengan regulasi tersebut, sehingga menimbulkan polemik. Untuk mengetahui regulasi tersebut akhirnya Bapenda mengundang para perwakilan penambang.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST, MM, kepada perwakilan penambang menjelaskan alur pengambilan STP yang berfungsi sebagai bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak.
“Untuk meningkatkan PAD perlu adanya, pembentukan paguyuban penambang pasir di Blitar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan perwakilan kepentingan para penambang pasir, serta untuk mengelola aktivitas pertambangan pasir secara lebih terorganisir,” jelasnya, Senin (28/07/2025).
Dikatakannya, pembentukan paguyuban tersebut nantinya dapat membantu sosialisasi aturan perpajakan kepada anggota dan memastikan bahwa kewajiban pajak tidak dialihkan kepada pihak yang tidak seharusnya menanggungnya.
“Dengan melakukan sosialisasi terkait aturan perpajakan dan tata cara pengambilan material tambang agar bisa dipahami oleh seluruh penambang. Setelah terbentuk paguyuban penambang, nantinya dapat membantu dalam mengurus STP dan mematuhi aturan yang berlaku,” paparnya.
Kepala Bapenda menambahkan, Pemerintah Kabupaten Blitar telah membangun 10 pos pengawasan di titik-titik strategis untuk memeriksa STP dan memastikan legalitas material yang diangkut. Pajak MBLB dalam hal ini mewajibkan setiap truk pengangkut hasil tambang untuk memiliki STP sebagai bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak.
“Pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang, mencegah kebocoran, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi. Diharapkan penerimaan pajak dari sektor MBLB dapat meningkat dan aktivitas pertambangan di Blitar dapat berjalan lebih tertib dan transparan,” tandas Kepala Bapenda.
Sementara itu, menurut salah satu penambang mengatakan, dirinya dan para penambang yang lain siap mengikuti regulasi yang ada. Pihak menambang meminta kepada Bapenda Kabupaten Blitar lebih aktif dalam mensosialisasikan peraturan kepada penambang.
“Proaktif Bapenda Kabupaten Blitar dalam sosialisasi STP MBLB sangat diharapkan para penambang di lapangan agar tidak terjadi salah penafsiran di bawah,” jelas perwakilan penambang. (*)