Oleh : Ahmad Setiawan, SH, MH
(Advokat, Praktisi Hukum & Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm)
Peringatan hari proklamasi 17 agustus 2025 kali ini terasa istimewa, Presiden Prabowo melalui Surat Presiden nomor R43/Pres07/2025 tanggal 30 juli 2025 mengajukan surat kepada DPR RI tentang pemberian Abolisi kepada Tom Lembong Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi.
Bebarengan dengan hal tersebut Presiden Prabowo juga mengajukan surat tentang Pengajuan Amnesti Hasto Kristiyanto bersama 1116 terpidana lainnya melalui surat Presiden nomor 42/Pres07/2725 tanggal 30 juli 2025 DPR RI melalui statement wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menyetujui surat permohonan presiden baik Abolisi Tom Lembong maupun Amnesti Hasto Kristiyanto bersama 1116 terpidana lainnya.Menteri Hukum dan HAM Supratman andi agtyas menyampaikan bahwa salah satu alasan Presiden Prabowo mengusulkan pemberian Abolisi kepada Tom lembong dan Amnesti Hasto kristiyanto adalah agar tercipta persatuan dan dalam rangka perayaan peringatan 17 agustus 2025.
DEFINISI ABOLISI DAN AMNESTI
Abolisi dan Amnesti adalah Hak Preogratif Presiden dalam bidang Hukum. Abolisi adalah wewenang Presiden untuk menghentikan segala akibat hukum dari suatu proses peradilan termasuk menghentikan penuntutan pidana atau menghapus perkara meski putusan Telah dijalankan. Sedangkan Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu yang telah melakukan tindakan pidana tertentu.
Perbedaan abolisi dan amnesti adalah jika abolisi hanya menghilangkan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana sedangkan Amnesti bisa menghapuskan semua akibat hukum pidana.
Tujuan amnesti dan abolisi ini yang pertama adalah transisi demiokrasi, bahwa amnesti dan abolisi ini dapat membantu negara yang sedang beralih menuju sistem demokrasi dengan menghapuskan hukuman terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana.
Kedua Pemeliharaan perdamaian misalkan dalam situasi konflik bersenjata tindakan ini dapat menjadi bagian dari upaya untuk mengakhiri konflik dan memulihkan perdamaian dengan menghapuskan hukuman bagi pihak yang terlibat dalam konflik.
Ke tiga adalah Rekonsiliasi Nasioanal . tindakan amnesti dan abolisi dapat mendorong rekonsiliasi antara kelompok kelompok yang bertikai dengan memberikan kesempatan bagi individu individu yang terlibat dalam konflik untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat.