Opini  

Amnesti HASTO dan Abolisi TOM LEMBONG

Amnesti HASTO dan Abolisi TOM LEMBONG
Ahmad Setiawan,SH, MH

Dengan adanya abolisi atau amnesti ini oleh Presiden maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi atau amnesti dihentikan atau ditiadakan.

DASAR HUKUIM
Dasar hukum Amnesti dan abolisi ini adalah UUD 1945 pasal 14 dan Undang undang darurat nojmor 11 tahun 1945.`Di pasal tersebut secara jelas diatur Presiden mempunyai hak atau kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR RI.

Pada undang undang darurat nomor 11 tahun 1954 mengatur tentang amnesti dan abolisi. Dalam undang undang ini amnesti diberikan kepada orang yang telah melakukan tindakan pidana terutama yang berkaitan dengan persengketaan politik antara Indonesia dan Belanda.

Prof. Indriyanto Seno Adji guru besar hukum pidana dan juga pengajar PPS bidang ilmu hukum Universitas Indonesia mengatakan Abolisi atau Amnesti diberikan setelah mempertimbangkan kesatuan dan kedaulatan negara. Beliau juga mengatakan bahwa dengan adanya abolisi dan amnesti tersebut maka semua proses hukum terhadap Trom Lembnong dan Hasto Kristiyanto harus dihentikan. Terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom lembong harus dibebaskan setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Momentum pemberian Abolisi dan Amnesti ini menjadi spesial ditengah upaya rekonsiliasi beberapa pihak pasca Pilpres 2024. Dari awal proses hukum Hasto dan Lembong, Presiden Prabowo sama sekali tidak mau mengintervensi proses hukum.

Baru sekarang Presiden Prabowo mengambil langkah hukum yang tepat dan menjadi Yurisprudensi dibidang hukum. Langkah yang begitu soft dan tidak duga oleh mereka yang membencinya.
Satu Kata untuk Presiden Prabowo….TOP & MANTAP.. (*)