Oleh : Ahmad Setiawan, SH,MH
(Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm)
Belakangan warga masyarakat dihebohkan tentang isu Pemerintah/Negara akan menguasai atau mengambil alih lahan warga yang bersertifikat, baik Sertifikat Hak Milik, Sertiifikat Hak Guna Bangunan,Hak Pakai maupun Hak Pengelolaan kalau tidak dimanfaatkan selama 2 tahun.
Sertifikat Hak milik maupun lainnya dapat dikuasai negara dengan dua cara, yaitu dengan pelepasan hak oleh pemegang hak. Dalam hal ini pemegang hak menyerahkan haknya kepada negara dengan sukarela. Yang kedua adalah Tanah Terlantar.
Definisi Tanah terlantar ini adalah lahan yang tidak diurus dan ditelantarkan oleh pemegang hak, Negara dapat menguasai lahan tersebut berdasarkan peraturan perundang undangan.
Dasar hukum tertinggi penguasaan oleh negara adalah Pasal 33 ayat(3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”.
Secara spesifik penulis akan membahas dasar hukum yang secara khusus mengatur tentang Tanah Terlantar. Dasar hukum pelaksanaan penertiban Tanah Terlantar oleh negara adalah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar oleh Negara.
Negara melalui peraturan tersebut mempunyai kewenangan untuk menertibkan dan menguasai tanah yang dianggap terlantar. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut mengatur secara detail tentang tata cara penertiban dan penguasaan lahan atau tanah terlantar.
Latar belakang munculnya peraturan pemerintah tersebut adalah salah satunya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mengatur serta memaksimalkan lahan atau tanah terlantar yang secara hak telah dikuasai oleh pihak pihak yang kemudian tidak memanfaatkanya, ini akan menjadi permasalahan ketika tanah atau lahan tersebut akhirnya dimanfaatkan sekelompok orang yang secara legal tidak berhak untuk memanfaatkan lahan tersebut (kecuali atas ijin pemilik hak atau dengan perjanjian).
Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 2021 ini juga secara jelas mengatur tentang Obyek penertiban yang mencakup kawasan atau tanah yang terlantar,termasuk tanah yang memiliki izin/konsesi/perijinan berusaha,hak pengelolaan dan alasan dasar penguasaan atas tanah. Juga dilakukan inventarisir terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi terlantar untuk mengidentifikasi masalah dan potensi pemanfaatannya.