Dasar penetapan Tanah Terlantar adalah pada pasal 5 (1) PP no 20 tahun 2021 yang menyatakan Tanah yang telah terlantar atau belum terdaftar yang dengan sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakan,tidak dimanfaatkan,dan atau tidak dipelihara menjadi obyek penertiban tanah terlantar.
Pada ayat 2 juga menyatakan menteri melakukan penertiban terhadap tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Obyek penertiban kawasan terlantar meliputi Kawasan Pertambangan, Kawasan Perkebunan,Kawasan Industri,Kawasan pariwisata, Kawasan Perumahan/Pemukiman dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan dan atau pemanfaatannya didasarkan atas izin/konsesi.
Jadi negara tidak serta merta akan menguasai lahan ”rakyat kecil” tetapi lebih ke perusahaan korporate. Tanah hak milik bisa menjadi obyek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak pergunakan,tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara sehingga dikuasai masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.
Lahan yang dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak.
Fungsi sosial Hak atas tanah tidak terpenuhi baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada (pasal 7 ayat 2 PP no 20 tahun 2021). Pada pasal 7 ayat 3 PP tersebuit juga jelas menyatakan Tanah hak guna bangunan,hak pakai,dan hak pengelolaan menjadi obyek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan,tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya Hak.
Jadi jelas Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur agar tidak ada monopoli penguasaan lahan yang dilakukan oleh kaum berduit dan mengurangi kesempatan rakyat kecil untuk mendapatkan tanah.
Dalam melakukan penertiban tanah terlantar Negara atau pemerintah dalam hal ini kementrian ATR/BPN juga diharuskan melalui tahapan tahapan yang diatur peraturan perundang undangan. Seperti harus melakukan tahapan evaluasi, memberikan surat peringatan baru melakukan penetapan tanah atau lahan terlantar.Total waktu yang dibutuhkan untuk proses penetapan lahan terlantar sekitar 580 hari baru bisa ditetapkan.
Jadi terbitnya PP no 20 tahun 2021 sebenarnya bertujuan untuk menertibkan kawasan dan tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau terlantar serta mengatur pemanfaatan dan pengelolaannya. Ini untuk menjaga agar tidak ada monopoli atau penguasahaan lahan oleh para kapitalis yang akan merugikan rakyat kecil.
Meskipun negara memiliki hak menguasai tanah,SHM tetap merupakan hak yang kuat dan terkuat yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Jika pun ada penguasaan negara atas tanah, baik melaui pelepasan hak maupun status tanah terlantar harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tetap Semangat..(*)