Opini  

Kopdes Merah Putih Percepatan Dan Kenyataan

Kopdes Merah Putih Percepatan Dan Kenyataan

Oleh: Dimyati Dahlan – Direktur Bina Desa

Agenda besar Percepatan Pembetukan Koperasi Merah Putih (KMP) banyak dihadapkan pada kondisi untuk menentukan pilihan yang benar dari semua pilihan. Memang sering menimbulkan kebingungan.

Perbedaan jumlah minimal Pendiri koperasi primer antara UU no. 25 tahun 1992 Tentang Koperasi dan PP no. 7 tahun 2021 Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengahterjadi karena adanya.

1. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6 ayat (1) Menyebutkan minimal 20 orang untuk mendirikan koperasi primer.
2. Aturan Baru: PP No. 7 Tahun 2021 dalam pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa:

“Koperasi primer dapat didirikan oleh paling sedikit sembilan orang.” Bagaimana Penyikapan nya Mengacau ketentuan dan UU 12 tahun 2011 pasal 7 dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asas lex superior derogat legi inferiori memiliki makna bahwa undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah.

Artinya, peraturan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas lex superior derogat legi inferiori ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.

Hal lain , soal notaris dan legalitas pembuatan akta koperasi. Berdasarkan Peraturan Meteri Koperasi NOMOR 10/Per/M.KUKM/IX/2015, dan juga Kepmen 98/KEP/M.KUKM/X/2004, notaris pembuat akta koperasi hanya berlaku untuk Notarais Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Artinya tidak semua notaris bisa membuat akta koperasi jika mengacu dua aturan tersebut.

Akan tetapi munculnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Maka Ditjend AHU nomor AHU-AH 02-40 Tahun 2025, maka semua notaris dapat dan boleh membuat akta koperasi.

Hal tersebut bukan berarti terjadi benturan, namun harus dimaknai sebagai solusi ketika kesulitan mendapatkan notaris dengan kualifikasi NPAK. Semua notaris dalam kondisi darurat dapat di minta untuk membuatkan Akta Koperasi. Status hukum sama.

Analoginya adalah soal wudhu menggunakan air sebagai salah satu syarat bersuci sebelum sholat. Dalam kondisi darurat jika tidak ada air atau air sangat minim, maka boleh diganti tayamum.

Untuk itu, bagi notaris yang tidak punya NPAK harus menyiapkan diri jika nanti diminta membantu percepatan pembuatan akta Koperasi Merah Putih.

Meski demikian jangan sampai nantinya ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan mobilisasi ke desa-desa untuk menggunakan notaris tertentu non NPAK, terlebih mengesamping Notaris NPAK.

Sebagai bentuk kemandirian, desa boleh mencari sendiri notaris yang dipandang mampu membuatkan desain kontruksi hukum rumah besar Koperasi Desa Merah Putih di desa masing-masing. Semua notaris silahkan memaparkan desain produknya ke desa-desa.

Penentuan pemilihan notaris yang berujung pada monopoli dengan campur tangan kekuasaan dilarang keras. Misalnya, ada pejabat menentukan notarisnya harus yang ini, maka hal itu bisa masuk dalam kategori pidana kejahatan dalam jabatan. Bahkan bisa masuk pidana korupsi jika dilakukan pejabat negara atau pemerintah.

Status akta nya……? Peraturan Meteri Koperasi NOMOR 10/Per/M.KUKM/IX/2015 atas Perintah UU Nomor 25 Tahun 1992 Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerKoperasian dan ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), Sedang (SE) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Maka Ditjend AHU nomor AHU-AH 02-40 Tahun 2025, Berdasarkan UU 12 Tahun 2011 Pasal 8 Bukan Prodak Hukum.