SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menertibkan puluhan bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7/2025). Banglil yang ditertibkan menempati tanah aset milik Pemkot Surabaya.
Camat Jambangan Kota Surabaya, Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan, pada giat tersebut, dilakukan penertiban pada 22 bangli sebagai upaya pengembalian aset milik Pemkot Surabaya, serta pengembalian fungsi fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut.
“Sebanyak 22 bangunan kami melakukan penataan serta pembersihan, untuk kemudian dilakukan pengamanan aset,” kata Yardo sapaan akrabnya.
Yardo menerangkan, sebelum dilakukan penertiban tersebut, berkumpul bersama perangkat wilayah setempat telah melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada para pemilik usaha di wilayah tersebut.
“Dari pihak kelurahan dan kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha. Kita sudah sampaikan, bahwa ini adalah aset pemerintah kota yang akan dikembalikan sesuai fungsinya, yang mana pendekatan ini sudah kami lakukan selama satu tahun lebih,” terangnya.
Ia menambahkan, pasca penertiban dan pembersihan bangunan, akan dilakukan pengamanan di lokasi tersebut.