Kalau Itu dibayar per orangan dan dibayar uang Negara akan berdeda. Saran Penulis Alangkah lebih baiknya cari yang pasti pati saja biar tidak bermasalah di kemudian hari.
Bukan hanya soal pemilihan notaris, perbedaan pemahaman terhadap petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1. TENTANG PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Kopdes Merah Putih Akan Menerima dan Mengelola Pinjaman dari Bank Himbara dan Bank Himbara akan Patuh dan Tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tahun Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurut hemat penulis, hal tersebut menjadi tidak wajib dilakukan apabila kepala desanya bermasalah dalam hal yang berkaitan dengan keuangan. Acuanya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tahun Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kecuali Memang tidak akan melakukan pinjman dari Bank Himbara.
Apabila kepala desanya bermaslah dengan SLIK sebaiknya tidak masuk menjadi ketua penggawas. Solusinya bisa diganti dengan yang lain seperti sekretaris desa atau pihak lain sesuai hasil musyawarah para pendiri KMP di desa.
Apalagi juklak ini sifatnya sebagai alat bantu dan contoh, dan tidak kaku. Semua menyesuaikan kondisiasing-masing desa.
Lantas muncul pertanyaan berikutnya, bagaimana status Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Perangkat Desa, apakah boleh menjadi pengurus KMP? Jawabnya adalah boleh, karena tidak ada larangan. Tentu ada syaratnya, yaitu tidak ada hubungan semenda dengan pengawas.
Sedangkan unsur pimpinan desa (kepala desa dan ketua BPD) tidak boleh menjadi pengurus. Karena dalam KMP kepala desa secara otomatis sudah menjadi ketua pengawas. Sedangkan Ketua BPD ikut menjadi pengawas, tapi tidak di Pengurus.
Prinsipnya pengurus koperasi dari-oleh dan untuk anggota apapun kedudukan dan Jabatanya.dan Karena Pertama Kalinya dari oleh Pendiri Maka Kalau Tidak boleh Perangkat dan BPD tidak usah jadi Pendiri.
Jadi perangkat desa tisak dilarang jadi pengurus. Kecuali memiliki hubungan semenda dengan pengawas, misal anak, istri suami dan lain sebagainya. Bagaimana Modal Koperasi Merah Putih? Sesuai regulasi koperasi pada umumnya, modal KMP bisa bersumber dari Simpanan pokok anggota dan Simpanan Wajib.
Misalnya setiap anggota dikenai Simpanan pokok Rp 100 ribu. Simpanan tersebut dikalikan jumlah warga desa setempat yang bergabung. Kalau saja 100 ribu ,- Kali Jumlah DPT di Desa Setempat Kalau DPT desa ada 5.000 kan sudah Terkumpul 500. Juta dan Modal penyertaan dari Pemerintah yang Bersumber dari APBN yang sudah ada di Desa 20% DD untuk ketahanan Pangan berdasarkan Surat Menteri Desa nomor 6 Tahun 2025 pada angka 12, 20% DD dan PP 33 tahun 1998 Tentang Modal Penyertaaan, untuk Ketahanan Pangan 300 Jt dari dua Sumber ini sudah ada modal 800 juta Kopdes Merah Putih Biasa jalan Sampai dengan Program-Program Modal Penyertaaan pembiayaan dari Himbara maupun yang laian .
Ini perlu penyamaan Persepsi semua Pihak Desa, Dinas, PMD notaris dalam Kontek ini biar tdk kesasar salah arah. Jangan Sampai Dinas Bikin KMP Kesanya Hanya menggugurkan Kewajiban Syarat salur DD tahap 2 Cair, Kades, dan Camat juga Sama, notaris yang penting Bikin akta Notaris Koperasi asal bikin copy paste, Maka Mimpi Besar Presiden jadinya Gagal, yang ndesain Kopdes Merah Putih ini yang di Bayangkan Gedung tingkat Semua Unit usaha ada di situ Semua Program Setrategis Nasional Masuk di Situ, Semua Perdagangan Barang Subsidi Masuk di situ, Punya Truk sendiri Punya Mesin Panen Sendiri , KMP Terlibat Semua Program Setrategis Nasional di MBG, baik menjadi Dapur SPPG mapun suplayer bahan Baku, Terlibat dalam Program 3 Juta Rumah untuk Rakyat, Ditributor PUPUK untuk Petani, Penampung Hasil Pertanianm Gas 3 Kg penyalur Bansos , PKH, BPNT, BLT dll.
Tapi di bawah yang terjadi yang penting bikin KMP, sekedar bikin jadinya notaris nya juga bikin sekedar hanya seperti koperasi yang biasa dia buat, harapan Gedung tingkat, Setara Hotel aston Menjadi Penguasa bisnis Rakyat yang di buat Pagupon Omah doro Podo Omah Tinkat 3 tapi hanya untuk Pagupon Doro “Joko Sembung Lungguh Lincak Ora nyambung cak”, Saya membayang KDMP ini Tronton Gadeng yang akan membawa dan mengangkut semua Hal Bukan Viar roda 3 atau PIK UP Semua sama sama alat akut tapi kapasitas nya Beda, Jalan yang mau di lewati juga beda, sopir nya juga Harus SIM BII Umum Bukan SIM A. Maka Sekedar Coba Coba cari sopir pilih yang terbaik kalua memang ada di Perangkat ya tdk apa apa untuk pertama kali nya biar perangkat yang babat dan membangun setelah berjalan Rapat anggota nanti yang memutuskan Perangkat kan Sudah Penghasilan Rutin jadi bisa untuk Jalan dan Oprasionl, ini masih proses merintis gajinya berapa penghasilan nya berapa belum pasti suruh orang kerja tanpa kepastian akan sulit , mencari SDM yang Ideal Bayar Piro akan muncul pertanyaan itu Maka jangan membuat aturan yang mempersulit diri selagi tdk ada di atur ber arti Boleh
“Nullum Delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali” merupakan sebuah adagium hukum yang berasal dari bahasa belanda dan memiliki arti, yaitu “tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan yang mengatur lebih dahulu” jadi selagi tidak ada aturan yang megatur ber arti boleh Perangkat dan BPD boleh jadi Pengurus KDMP untuk Pertama Kali nya ini Setah berjalan maka di pilih oleh dari anggota dalam Rapat Anggota.
NPAK atau Notaris jangan seperti Marketing Koprasi perkeriditan atau Lembaga Pemibayaan Pak tanda tangan di sisini disini, Tanpa paham apa yang di tanda tangani, pahamkan ini Jalan untuk samcai pada tujuan jadilah AD bisa menjadi Petujuk arah yang benar, Tidak menyesatkan. NPAK atau Notaris Jangan bikan akta abal-abal jangan menulis sesuatu yang tidak di mengerti dan di pahami oleh Pendiri, isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan dalam hal ini pendiri mencatumkan nominal 500 juta Hibah ini dalam Akta tapi itu bohong tidak apa menimbulkan Langkah yang menyesatkan bisa menjadi bahwa Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan,
NPAK dan Notaris buatkan akta hasil dari proses yang terjadi menjawab dan Menjadi Solusi Masalah yang selama ini terjadi, Pilihkan KBLI yang sesuai dan di pahami oleh Pendiri dan Pengurus jangan Hanya Copy Paste yang sama sekali tdk relewan dan tidak mungkin iterjadi di Desa tesebut KBLI muatan Kapan Laut, Ekpedisi Muatan Kapal Udara,dll di Kopdes Merah Putih Nglopang Parang, ini jenis bidang usaha yang tdk mungkin bisa di lakukan oleh Pengurus ini menjerumuskan dan Meyesatkan, yang Sudah Terlanjut Mari kita Perbaiki Bersama Supaya Koperasi Merah Putih Lahir Sesuai Harapan Semua Pihak Menjawab Semua Persoalan Yang terjadi di Masyarakat.