Opini  

Hari Pendidikan Nasional 2025 dan Kelahiran Sekolah Rakyat

Hari Pendidikan Nasional 2025 dan Kelahiran Sekolah Rakyat
Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H
Oleh : Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H
Istimewa, adalah kata yang tepat untuk peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025. Mengawali 2 Mei sebagai hari sakral bagi dunia Pendidikan di Indonesia, telah diterbitkannya Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Instruksi Presiden ini merupakan implementasi dalam mewujudkan ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ (Sila ke-5, Pancasila).
Sifat hukum memang haruslah predicable, dan mampu menjangkau atas fenomena mendatang yang akan berakibat terhadap perkembangan masyarakat.  Inpres No. 8 Tahun 2025 haruslah ditanggapi dengan serius, sungguh-sungguh dan penuh tanggung jwab semua stakeholder.
Menindaklanjutinya dengan goodfaith yaitu itikad baik dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha/ industri untuk cancut taliwanda, nyengkuyung, serta mengembangkan rasa handarbeni terhadap sebuah program nasional.
Inpres No. 8 Tahun 2025  ini menetapkan mengenai optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Inpres ini memastikan langkah-langkah yang diperlukan serta ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Maksud tepat sasaran dalam hal ini kebijakan yang diambil wajib berorientasi pada pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Tidak kala pentingnya adalah penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat.
Ciri khas sekolah rakyat ini adalah kurikulum berasrama namun tetap berorientasi pada sekolah formal. Merunut aspek filosofis pendirian sekolah rakyat maka semua pihak haruslah dilandasi rasa ‘cinta tanah air dan bangsa’.
Semangat ‘tan hanna dharma mangrwa’ yakni tidak ada pengabdian yang mendua atas kepentingan bangsa dan negara. Karena anak-anak sekarang adalah calon pemimpin di masa mendatang.
Kehadiran Sekolah Rakyat (istilah ini telah ada sejak masa perjuangan bangsa Indonesia  menuju kemerdekaan) adalah bertujuan membantu anak-anank bangsa dari keluarga miskin untuk mendapatkan Pendidikan yang layak.
Bukankah ‘Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia’ (pasal 28C ayat 1, UUD NRI 1945).
Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, demikian konstitusi mengamanatkan. Jadi roadmap Sekolah Rakyat ini sudah benar dan menjawab kebutuhan aspek keadilan masyarakat.
Harapannya, pemerintah disemua tingkatan segera bersiap dengan melakukan harmonisasi visi dan misi pembangunannya, melakukan sinkronisasi dan koordinasi atas perencanaan di daerah masing-masing guna menyukseskan program Sekolah Rakyat. Awalan yang penting adalah penyiapan lahan pemerintah untuk menunjang Sekolah Rakyat. Sebagaimana kita maklumi, terkadang aspek pertanahan seringkali menjadi faktor penghambat sarana-prasarana pendidikan.
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 dengan tema adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua” adalah selogan penuh makna. Kata ‘partisipasi’ menunjukkan harapan bersama, tanggung jawab bersama dan sama-sama bertanggung jawab, tidak ada lagi ego-sektoral.
Pemahamanan integral atas sebuah program wajib dikembangkan dan dipedomani oleh setiap organisasi perangkat daereah. Masing-masing kita memiliki kewajiban untuk berperan mewujudkan kualitas Pendidikan yang bermutu.
Ingatlah selalu konsep pendidikan yang disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara, “ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. (*)
*) Penulis adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang dan
Fasilitator bersertifikat Leaderships Management