Opini  

Hadapi Era AI, Pramuka Hadir Sebagai Solusi

Hadapi Era AI, Pramuka Hadir Sebagai Solusi
Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H.

Oleh : Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H.

Hari ini merupakan Hari Paling bersejarah bagi Gerakan Pramuka. 64 tahun yang lalu, Presiden Soekarno menganugerahkan Panji Gerakan Pramuka kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Tanggal 14 Agustus 1961 menandai leburnya berbagai macam kepanduan di Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam pembangunan nasional.

Saat itu, Gerakan Pramuka dibentuk melalui Keppres 238/1961 tanggal 9 Juni 1961 yang ditandatangani oleh Djuanda (Pejabat Presiden RI). Dalam diktum putusannya menyatakan bahwa keppres dimaksud berlaku sejak tanggal 20 Mei 1961.  Empat puluh Sembilan tahun kemudian, terbitlah UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (UUGP). 

Tahun ini, tema peringatan Hari Pramuka “Kolaborasi Untuk Membangun Ketahanan Bangsa.” Bangsa kita sedang menghadapi tantangan yang sangat kompleks. Arus digitalisasi global, disrupsi teknologi informasi, hingga berbagai ancaman sosial: judi online, bulliying, penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, pornografi hingga masuknya budanya asing yang dapat mengikis semangat gotong-royong serta nasionalisme generasi muda.

Gerakan Pramuka harus dapat hadir sebagai salah satu solusi strategis untuk membentuk kader generasi muda yang tangguh, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan yang siap menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

Eksistensi kepramukaan di sekolah berkaitan erat dengan terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 TAHUN 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (SEB 3 Menteri). Regulasi ini adalah langkah progresif pemerintah membuat terobosan percepatan penguatan karakter peserta didik.

Dibutuhkan aspek harmonisasi perundang-undangan sebagai rujukan ketika mengatur tentang kepramukaan karena sudah ada UUGP. Hal ini penting karena ternyata jika kita memperhatikan isi SEB angka 1 huruf d poin 1) terdapat frasa ”Pramuka dan kepanduan lainnya”.

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan “kepanduan lainnya?” bukankah UUGP telah berlaku efektif tanggal 24 November 2012, untuk penyesuaian bagi organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UUGP diundangkan.  

Peraturan akan dapat bermanfaat maksimal manakala memperhatikan beberapa azas pembuatannya. Pertama asas kedayagunaan dan hasil guna. Kedua, asas kejelasan rumusan. Rumusan pilihan kata, terminologi serta hahasa hukum dalam teks. Ketiga, asas keterbukaan. Dalam persiapan dan perencanaan, pelibatan seluruh lapisan masyarakat khsusnya Gerakan Pramuka (Kwartir nasional). Berangkat dari semangat kegotongroyongan maka goodfaith dari pemerintah dalam menguatkan Gerakan Pramuka sangatlah penting.