Presidium Konstitusi Minta Presiden Segera Mendorong Terwujudnya Indonesia Bangkit

Presidium Konstitusi Minta Presiden Segera Mendorong Terwujudnya Indonesia Bangkit
Presidium Konstitusi meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mendorong terwujudnya Indonesia Bangkit melalui pengembalian sistem bernegara kepada Pancasila dengan melakukan koreksi total sistem politik liberal hasil Amandemen 1999-2002.

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Presidium Konstitusi sebagai organ perjuangan untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mendorong terwujudnya Indonesia Bangkit melalui pengembalian sistem bernegara kepada Pancasila dengan melakukan koreksi total sistem politik liberal hasil Amandemen 1999-2002.

Presidium Konstitusi yang dipimpin Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal (Purn) Try Sutrisno itu telah mendeklarasikan pernyataan resminya melalui Maklumat Presidium Konstitusi pada 10 November 2023 silam di Gedung MPR/DPR RI di Senayan Jakarta. Dimana isinya adalah meminta MPR RI dan seluruh elemen bangsa untuk melakukan kaji ulang Konstitusi dengan cara kembali ke UUD 1945 naskah asli, untuk kemudian disempurnakan melalui teknik addendum.

“Hari ini kami silaturahmi ke Pak Try, untuk memaparkan naskah akademik dan poin-poin addendum yang telah kami susun, sebagai bagian dari penyempurnaan dan penguatan naskah asli UUD 1945, tanpa mengubah struktur dan rancang bangun sistem bernegara yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Sehingga kita memperkuat. Bukan mengganti,” ungkap penggagas Presidium Konstitusi AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Sekretaris Jenderal Presidium Konstitusi Dr Ichsanuddin Noorsy, Selasa (2/9/2025).

Dikatakan LaNyalla, naskah akademik dan poin-poin penting penguatan dan penyempurnaan melalui teknik addendum telah disusun oleh tim perumus disampaikan langsung kepada Try Sutrisno sebagai ketua Presidium Konstitusi, untuk mendapat masukan dan arahan. Dimana salah satunya adalah penguatan peran MPR RI agar benar-benar menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat secara utuh.

“Sekaligus gagasan perbaikan DPR RI sebagai institusi pembentuk Undang-Undang agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi public meaningful participation (keterlibatan publik yang bermakna, red), dengan cara membuka ruang bagi anggota DPR RI dari unsur anggota non-Partai Politik, atau perseorangan yang juga dipilih melalui pemilu, seperti telah diberlakukan di 12 negara Uni Eropa dan Afrika Selatan,” tandas Ketua DPD RI ke-5 itu.

Editor: Wetly