Oleh : Ahmad Setiawan, SH, MH (Advokat,Praktisi Hukum dan Managing Partner AS Law Firm)
Hari ini publik rame tentang ”Penon aktifan” beberapa anggota DPR RI yang dianggap menyinggung dan menciderai perasaan rakyat indonesia. Dimulai dari Partai Nasdem yang mengeluarkan Siaran pers DPP Nasdem yang salah satu isinya adalah menon aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa urbach dari keanggotaan DPR RI. Mereka berdua dianggap melakukan penyimpangan terhadap perjuangan Partai Nasdem.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan sekjen Hermawi F. Taslim. Bebrerapa saat kemudian dihari yang sama Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan dua anggota DPR RI dari PAN yaitu Eko Hendro Purnomo (eko patrio) dan Surya Utama (uya kuya).
Mereka berdua juga dianggap tidak mendukung program pemnerintah di bawah kepemimpinan presiden Prabowo dan kurang peka dan tidak mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Masih dihari yang sama Partai Gollkar seperti yang termuat di media online juga menon aktifkan Anggota DPR RI Adies kadir. Mereka semua dianggap tidak bisa memahami aspirasi masyarakat.
Apakah dengan penonaktifan mereka berlima sebagai anggota DPR RI keinginan masyarakat terkabulkan? Tentu saja tidak. Kita jangan sampai puas dan terjebak dengan istilah ”Penonaktifan” anggota DPR RI.
Dasar hukum Partai Politik adalah Undang Undang no 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang undang no 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Istilah ”Penonaktifan” tidak dikenal dan tidak ada di Undang undang tersebut. Undang undang no 2 tahun 2011 ini berlaku sejak tanggal 15 januari 2011.