Opini  

Ramai Penonaktifan Anggota DPR RI

Ramai Penonaktifan Anggota DPR RI

Pada pasal 16 ayat 1 Undang Undang no tahun 2011 mengatur tentang pemberhentian keanggotaan partai politik. Yaitu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain dan apabila dianggap melanggar AD/ART Partai politik.

Sedangkan di pasal 16 ayat 3 secara gamblang mengatur apabila anggota partai politik yang diberhentikan tersebut adalah anggota Dewan perwakilan Rakyat maka harus diawali dengan pemberhentian dahulu sebagai anggota partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga Perwakilan Rakyat sesuai dengan perundang undangan.

Selanjutnya untuk pemberhentian atau Pengganti antar waktu (PAW) menggunakan Undang Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3). Pada pasal 239 ayat (2) huruf d mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan antar waktu apabila diusulkan oleh partai politiknya.

Pada pasal 240 ayat (1) mengatur bahwa usulan pemberhentian anggota DPR disampaikan ke pimpinan DPR ditembuskan kepada Presiden. Pimpinan DPR diberi waktu 7 hari sejak menerima usulan pemberhentian anggota DPR tersebut untuk menyampaikannya kepada Presiden.

Kemudian Presiden mempunyai waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut (Pasal 241 UU MD3). Anggota yang menggantikannya adalah caleg yang dalam pileg meraih suara terbanyak urutan berikutnya.

Kemudian KPU akan menyampaikan nama calon pengganti DPR tersebut. Jadi apabila ada seorang anggota DPR yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat Partai misalkan partai Nasdem,PAN,Golkar namun tidak disertai dengan Surat Keputusan Pemberhentian (pencabutan keanggotaan partai) dan atau Surat Keputusan Penggantian Antar Waktu (PAW) maka proses pemberhentian anggota DPR tidak bisa dilakukan atau ditindak lanjuti oleh pimpinan DPR, kenapa demikian ? karena kenggotaan partai masih melekat kepada anggota DPR tersebut.

Jadi terjawab sudah bahwa istilah ”penonaktifan” anggota DPR RI itu tidak bisa serta merta menghentikan atau mengganti anggota DPR tersebut. Karena undang undang memang tidak mengenal istilah ”penon aktifan”
SALAM CERDAS. (*)