Kediri  

Polres Kediri Kota Tetapkan SA Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

Polisi sebut ajakan provokatif sudah disebar sejak sebelum kerusuhan. Kuasa hukum bantah SA jadi aktor intelektual.

Polres Kediri Kota Tetapkan SA Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Leksana, saat memberikan keterangan pers soal penetapan SA sebagai tersangka kasus penghasutan aksi anarkis di Kota Kediri. (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu aksi anarkis di wilayah Kota Kediri Sabtu 30 Agustus 2025 . Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Leksana, mengatakan penangkapan terhadap SA dilakukan pada 2 September 2025 malam, usai penyidik menggelar perkara.

“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,” ujarnya di Mapolresta Kediri, Rabu 3 September 2025.

Polisi menilai, ajakan untuk melakukan aksi anarkis telah disebar SA sejak beberapa hari sebelum kejadian, antara lain melalui selebaran provokatif. Aksi itu memuncak pada Sabtu, ketika SA menyampaikan orasi di Sekartaji yang dinilai mengandung unsur penghasutan. Atas pasal yang disangkakan, SA terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

SA kini ditahan di Rutan Polres Kediri Kota setelah menjalani pemeriksaan intensif didampingi penasihat hukum. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain dalam peristiwa pidana ini.

Polisi Tegaskan Aksi Anarkis Tak Bisa Ditoleransi

Penulis: Moch Abi Madyan