Angsari Warga Desa Kuwon Kecamatan Karas Gugat PMH Kejari Kota Madiun Sebagai Tergugat IV

Angsari Warga Desa Kuwon Kecamatan Karas Gugat PMH Kejari Kota Madiun Sebagai Tergugat IV
Foto : Advocad Aditya Setyo Rahardjo

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Didampingi Kuasa Hukumnya yakni Aditya Setyo Raharjo,SH dan Advokat Gempar Pambudi,SH Angsari warga Desa Kuwon, Kecamatan Karas Magetan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) terhadap beberapa pihak sebagai Tergugat yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun sebagai Tergugat IV.

Dalam perkara tersebut Tergugat 1 Adellia Octaviani, Pungki Firmansyah ( Tergugat 2 ), Andriyan Puspita ( Tergugat III ) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun ( Tergugat IV ). Sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Irma Susanti,SH,MH di Pengadilan Negeri Kota Madiun berlangsung singkat dengan agenda memeriksa berkas kelengkapan dari Penggugat dan Tergugat. Beberapa pihak Tergugat termasuk Tergugat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun tidak hadir di persidangan, akhirnya sidang ditunda untuk memanggil kembali Tergugat yang belum hadir dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan.

Kuasa hukum Penggugat Aditya Setyo Raharjo,SH mengatakan bahwa Materi pokok perkara dari Gugatan PMH ini terkait dengan masalah Kepentingan Kliennya yang membeli satu unit mobil Honda Jazz beserta BPKB dan STNK secara tunai, tanpa diketahuinya mobil tersebut tersangkut kasus pidana pencurian yang berakhir dengan Penyitaan mobil tersebut sebagai barang bukti.

Setelah Majelis Hakim memutus perkara pidana ,mobil Honda Jazz sebagai barang bukti tersebut,oleh Kejaksaan dikembalikan kepada pihak Pelapor dan tidak dikembalikan kepada Angsari ( Penggugat ).Merasa bahwa mobil tersebut sudah dibeli secara Sah dan lengkap dengan STNK dan BPKB , Angsari mengaku telah menjadi korban dan Akhirnya Melayangkan Gugatan.

” Klien kami sebagai pembeli terakhir dengan prosedur pembelian yang sudah benar, dalam perkara ini telah menjadi korban karena tidak bisa menguasai obyek mobil tersebut,” kata Aditya Setyo Rahardjo. Kami menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan soal obyek mobil yang secara aturan telah beralih kepemilikan dan telah Sah dibeli oleh Klien saya, dan saya juga menyayangkan Jaksa kurang memiliki etika untuk memberikan solusi terkait pengembalian obyek mobil yang mana dipersidangan Klien saya juga telah menjadi saksi yang terang benderang bahwa obyek mobil tersebut telah beralih kepemilikan nya dan telah menjadi milik Klien saya melalui prosedur pembelian yang benar, dan disayangkan jaksa tidak memberikan solusi kepada Klien saya, yang menemui sebelum obyek mobil tersebut diserahkan ke Tergugat 1.

“Dalam Petitumnya, Penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat, yakni harga mobil senilai 70 juta dan Kerugian Immateriil sebesar 200 juta, sehingga Total kerugian sebesar 270 juta,” pungkas Aditya. (*)

Penulis: Rudy Ardi