SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menyegel 53 stan di Pasar Bendul Merisi. Sebabnya, puluhan kios dan stan yang sejatinya menjadi tempat jualan, telah berubah fungsi menjadi tempat hunian.
Menurut Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, penyegelan serentak telah dilakukan pada Jumat (21/11/2025) kemarin. Semua barang yang ada di kios dan stan langsung dikosongkan oleh petugas, dan disegel.
“Fungsi stan atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” katanya, Minggu (23/11/2025).
Agus menjelaskan, pasca kebakaran Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu, banyak stan yang berubah fungsi menjadi tempat hunian. Bahkan, ada pula stan yang dibangun menjadi kamar kos.
Karena itu, Agus menyatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas berupa pengosongan dan penyegelan stan. Dalam penertiban tersebut, ada 53 tempat hunian yang disegel oleh PD Pasar Surya.
“Tentunya, kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Kami memberikan waktu agar tempat hunian dikosongkan terlebih dulu, supaya barang-barang dikemasi. Setelah itu baru kami action melakukan penyegelan,” terangnya.
Sosialisasi tersebut sudah dilakukan pada 17 November 2025 lalu. Selain sosialisasi tatap muka, PD Pasar Surya juga menempelkan surat pemberitahuan di beberapa lokasi di pasar tersebut. Inti pemberitahuan itu adalah meminta penghuni stan yang menjadikan stan sebagai tempat tinggal, agar mengemasi dan mengosongkan huniannya maksimal 20 November 2025.
Dan pada 21 November 2025 penegakan aturan dijalankan. Tim PD Pasar Surya bersama Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri bersama-sama melakukan penindakan. Stan yang dijadikan hunian disegel dan digembok.





